CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memperhatikan sejumlah hal dalam melaksanakan rekrutmen anggota badan Ad Hoc KPU seperti, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan atau desa.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan, imbauan tersebut dimaksud agar dalam pelaksanaan perekrutan anggota badan Ad Hoc, baik ditingkat Kecamatan ataupun ditingkat Kelurahan/Desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Dinilai Jadi Penyebab Suara Partai Anjlok, PPP Bantah Tinggalkan Ulama
Tak cuma itu, dirinya juga mengungkapkan, imbauan tersebut sebagai bentuk langkah pencegahan yang harus dilakukan KPU, terkait berbagai potensi kerawanan dan pelanggaran selama proses kegiatan rekrutmen anggota badan Ad Hoc berlangsung.
"Imbauan Bawaslu disampaikan kepada KPU agar selanjutnya KPU menghimbau kepada seluruh jajaran struktur dibawahnya sampai tingkat Kabupaten/Kota untuk memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, keadilan, dan kemandirian dari calon yang ikut mendaftar rekrutmen yang diselenggarakan," kata Lolly dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/11/2022).
Selain itu, lanjut dia, Bawaslu juga mengimbau KPU agar dapat menyebarluaskan informasi terkait pembentukan PPK dan PPS di berbagai media, baik media konvensional atau media digital. "Sehingga masyarakat yang sudah memenuhi syarat bisa menyiapkan diri untuk mengikuti rekrutmen," ujar Lolly.
Bawaslu juga berharap KPU dapat memperhatikan ketepatan waktu pembentukan PPK dan PPS sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KPU, kata dia, dapat memastikan anggota PPK dan PPS yang terpilih nanti dapat sesuai dan telah memenuhi syarat sesuai dengan yang diatur didalam Undang-Undang.
"KPU dihimbau untuk memperhatikan ketetapan Waktu pembentukan PPK dan PPS sebagaimana jadwal tahapan yang sudah ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum," tutur Lolly.
Menurutnya, terdapat tiga hal yang harus diperhatikan KPU dalam melakukan proses rekrutmen Badan Ad Hoc sebagai petugas di lapangan.
Berikut persyaratan pendaftaran Badan Ad Hoc KPU
1. Warga negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (GIBS)
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Peringatkan Jokowi soal Standar Etika dan Moral
bawaslu kpu rekrutmen anggota ad hoc pelanggaran etik pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...