CARITAU JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri menyebut vonis hakim Tipikor 10 tahun penjara terhadap Mardani H Maming telah menepis tudingan pihak tertentu tentang adanya upaya kriminalisasi terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel itu dalam kasus suap izin pertambangan.
"KPK apresiasi mejelis hakim pada pengadilan Tipikor Banjarmasin yang telah objektif memeriksa dan mengadili perkara dimaksud. Putusan tersebut menegaskan bahwa apa yang KPK lakukan dalam proses penegakan hukum tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga: Gandeng KPU Provinsi DKI, KPK Fasilitasi Tahanan untuk Mencoblos di Rutan
Dia pun menegaskan, kini terbukti tidak ada upaya kriminalisasi yang dilakukan KPK dalam kasus tersebut.
"Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya," jelas Ali.
"Kami pastikan KPK tak akan pernah melanggar hukum ketika menegakkan hukum pidana korupsi, sehingga ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming selama 10 tahun penjara dalam perkara suap terkait izin pertambangan.
Selain menjatuhi hukuman kurungan, majelis hakim juga memberikan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Dalam perkara ini, Maming juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 (Rp110 miliar)," ujar hakim.
Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.
"Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya yang dapat disita. (RMA)
Baca Juga: SYL Enggan Komentari Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka
Pameran dan Kontes domba Indramayu
Jorge Martin Sapu Bersih MotoGP Prancis
Angka Kepuasan Publik Tembus 60% Lebih, Heru Diang...
Banjir Bandang di Kabupaten Agam
Hari Raya Unduh-Unduh Jombang