CARITAU JAKARTA – Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai produk obat-obatan yang diperoleh melalui jasa titip (jastip) barang dari luar negeri. Pasalnya, obat-obat impor tersebut belum terjamin mutu dan keamanannya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan tidak ada yang menanggung keamanan obat-obatan dari luar negeri tersebut.
Baca Juga: Kemenkes Sediakan 62,3 Ton Obat dan Perbekalan Kesehatan Jamaah Calon Haji
“Siapa yang tahu obat itu ternyata palsu, dan lainnya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, Kamis (16/3/2023).
Untuk itu, Nadia mengatakan produk obat yang diperoleh melalui jastip dikategorikan sebagai barang ilegal yang beredar di Indonesia, sebab tidak dijamin keamanannya.
Dikatakan Nadia, ketentuan penggunaan produk obat impor hanya dikecualikan apabila untuk memenuhi kebutuhan dari pembelinya atau kepentingan pribadi, melalui pengawasan dokter.
"Obat boleh untuk kepentingan sendiri, bukan jastip. Walau hand carry. Tidak ada yang tahu, kalau dibawa orang lain, jualan gak sih?," katanya.
Sebelumnya, fenomena jastip produk obat dilaporkan oleh tenaga medis di Rumah Sakit Adam Malik, Medan, kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Jastip obat di Indonesia muncul menyusul perbedaan harga hingga empat kali lipat lebih murah di Singapura dan Malaysia. Selain itu, juga terjadi kelangkaan obat tertentu di pasar dalam negeri.
"Jastip itu sebenarnya karena obatnya nggak ada. Selain itu, obatnya di Indonesia jauh lebih mahal. Hasil studi di Medan, obat generik kita memang kurang," katanya.
Nadia mengatakan transaksi jastip untuk obat tertentu yang bermerek di Medan mampu menekan harga 5-15 % lebih murah.
Jenis obat yang didapat melalui layanan jastip umumnya untuk pemulihan penyakit kanker yang masih sangat terbatas di Indonesia, kata Nadia.
Kelangkaan obat kanker di Indonesia, salah satunya terkait ketentuan registrasi dan hak dagang yang hanya diperoleh pihak distributor resmi yang terdaftar di pemerintah.
"Contohnya, yayasan kanker yang banyak mengurus anak dengan kanker, boleh nggak sih dia bisa mendaftarkan obat ini bisa masuk?, nah itu belum (di Indonesia)," katanya.
Hingga kini Kemenkes, seperti dilansir Antara, masih mengomunikasikan hal itu bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku otoritas pengawasan obat di Indonesia untuk memberikan akses kepada pihak berkepentingan di luar distributor dalam upaya penyediaan obat-obatan.
Jenis obat lainnya yang juga diperoleh secara jastip adalah obat jantung, penurun kadar gula, hingga vitamin.
"Bahkan, vitamin juga, tapi itu memang lebih kepada obat yang bermerek, yang jauh lebih mahal," katanya. (FAR)
Baca Juga: 27 Petugas KPPS Meninggal, Praktisi Kesehatan: Perlu Investigasi Audit Kematian
jastip obat impor kemenkes obat pemulihan kanker jastip obat obat di singapura obat di malaysia
Kirab Kereta Kencana di Kabupaten Tegal
Setelah Golkar, PPP Rekomendasi Khofifah-Emil Maju...
Presiden Ukraina Tandatangani UU Mobilisasi Narapi...
Yusril Benarkan Ada Wacana Kementerian Bertambah D...
Rekrutmen PPS Pilkada Serentak di Pontianak