CARITAU JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti ikhwal puluhan mantan narapidana (napi) yang masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Pileg 2024 mendatang.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan mengungkapkan berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan ICW, setidaknya terdapat 56 mantan terpidana yang ditenggarai masuk kedalam DCT Caleg DPR RI di website infopemilu.kpu.co.id dalam rangka untuk bersaing memenangkan kontestasi Pileg 2024.
Baca Juga: Rekapitulasi Surat Suara Pemilu 2024 di Tenda BPBD
Berdasarkan hal itu, Kurnia menilai, massifnya mantan napi yang mengikuti kontesasi Pileg 2024 mencerminkan rendahnya kesadaran pemangku kepentingan dalam hal ini yakni partai politik peserta Pemilu sebagai kendaraan politik dan KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu.
Selain itu, menurut Kurnia, masuknya puluhan mantan narapidana menjadi Caleg DPR RI itu juga ditenggarai telah mencederai nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
"Tingkat pencalonannya pun beragam, baik DPRD tingkat kota, kabupaten, provinsi, pusat, dan DPD RI. Temuan ini memperlihatkan rendahnya kesadaran pemangku kepentingan menjamin pemenuhan nilai integritas dalam pemilu," kata Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima caritau.com Selasa (7/11/2023).
Dirinya menilai, sebagai lembaga yang diberikan amanah menyelenggarakan Pemilu 2024, KPU RI seharusnya dapat memberikan informasi yang lebih detail kepada masyarakat mengenai status mantan narapidana yang melekat kepada para Caleg DPR RI tersebut.
Ia menyayangkan sikap KPU RI yang terkesan tidak serius untuk membuat regulasi mengenai kewajiban kepada Caleg agar membuka status riwayat hukum pada daftar riwayat hidup di dalam website DCT KPU RI.
Kurnia mengatakan, sikap KPU yang tidak serius membuat regulasi mewajibkan Caleg membuka riwayat status hukumnya telah berimplikasi atas tertutupnya status riwayat narapidana yang tak bisa diakses oleh masyarakat ataupun pemilih.
"Akibatnya, berdasarkan pemantauan ICW, ada sejumlah mantan terpidana yang menutup akses informasi itu sehingga tidak diketahui para pemilih," ujarnya.
Kurnia menegaskan, sikap KPU RI yang enggan memberikan sanksi tegas kepada puluhan Caleg yang tidak membuka status daftar riwayat hidup nya telah memberikan penilaian khusus bahwa lembaga yang dipimpin Hasyim Asy'ari tersebut diduga terkesan melindungi Caleg yang memiliki daftar sebagai terpidana korupsi.
Kurnia menambahkan, sikap KPU hari ini sangat berbeda dengan tahun 2019 lalu yang membuka akses penuh terhadap status riwayat hukum di dalam daftar riwayat hidup para Caleg mantan nadapidana korupsi yang saat itu mengikuti kontestasi Pileg 2019.
"Langkah KPU Rai kala itu banyak diapresiasi karena memastikan ketersediaan informasi bagi pemilih terpenuhi," tandas Kurnia. (GIB/DID)
Baca Juga: Connie Bakrie Sebut Skenario Prabowo Hanya 2 Tahun Jika Jadi Presiden, TKN: Itu Hoaks dan Fitnah!
Evakuasi Barang Berharga Pascaerupsi Gunung Ruang
Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Kuansing Dugaan Koru...
Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Jun...
Pameran foto APFI 2024 di Bandung
BPBD Luwu: Tujuh Meninggal dan Ribuan Rumah Terdam...