CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi administrasi dari 24 Partai Politik (Parpol) yang sebelumnya telah dinyatakan lolos proses verifikasi pendaftaran awal.
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik menuturkan, nantinya hasil dari proses verifikasi administrasi itu bakal disampaikan KPU melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dapat diakses oleh masing-masing parpol.
Baca Juga: Cak Imin Sebut Pertemuan Paloh dan Jokowi Tak Koordinasi Partai Koalisi
"Hari ini KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi. Mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi itu akan dilakukan melalui Sipol termasuk juga kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Selain itu KPU juga akan berkomunikasi ke-24 parpol yang telah lolos tahapan awal pendaftaran untuk diminta agar segera mengakses dokumen hasil verifikasi administrasi yang disampaikan melalui akun Sipol.
"Dan hari ini kami minta parpol untuk dapat mengakses dokumen hasil verifikasi yang kami sampaikan melalui sipol," kata Idham.
Kendati demikian, menurut Idham, KPU dalam hal ini akan memberikan kesempatan bagi 24 parpol yang telah menerima akses informasi verifikasi administrasi untuk memperbaiki dokumen yang masuk kategori BMS dan TMS dengan ketentuan waktu selama 14 hari kerja yakni mulai tanggal 15 sampai 28 September 2022.
"Kami beri kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15-28 September selama 14 hari kerja kalender, parpol dipersilakan memperbaiki dokumen yang masuk kategori BMS (belum memenuhi syarat) dan TMS (tidak memenuhi syarat). Sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” paparnya.
Ia menambahkan, setelah Parpol menerima informasi mengenai data verifikasi administrasi dan telah melakukan perbaikan dokumen agar segera melakukan upload kembali ke aplikasi Sipol.
"kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi sipol," tandas Idham.
Diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai politik yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Namun di satu sisi, bagi partai politik yang saat ini belum mendapat kursi di parlemen namun berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Berikut ini daftar 24 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi oleh KPU:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
(GIB)
Baca Juga: TKN Fanta Luncurkan Desain Merchandise Prabowo-Gibran
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...