CARITAU JAKARTA - Aktivis dan warga sipil menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Diantara aktivis tersebut, salahsatunya cucu proklamator Mohammad Hatta yaitu Gustika Fardani Jusuf, menggugat dan meminta agar pelantikan 88 penjabat (Pj) kepala daerah dibatalkan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Hari Nyepi 2024: Semoga Diberi Kelancaran
Hal itu dikarenakan pengangkatan dan pelantikan 88 Pj kepala daerah di Indonesia tersebut dilakukan dengan melanggar aturan hukum. Lantaran, tanpa lebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan Pj kepala daerah sebagaimana dimandatkan Undang-undang Pilkada dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menggugat Jokowi dan Tito pada Senin (28/11/2022), yaitu dalam perkara bernomor 422/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, para penggugat di antaranya Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Suci Fitriah Tanjung, Ardhito Harinugroho, dan Lilik Sulistyo.
Dalam gugatannya, para penggugat menilai, tidak bertindaknya (omission) Jokowi sebagai tergugat pertama untuk menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan Pj kepala daerah merupakan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Mengapa demikian? Karena, penerbitan peraturan pelaksana itu seharusnya merupakan tindak lanjut atas Undang-undang, Nomor 10, Tahun 2016, tepatnya Pasal 201 dan 205.
Juga, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022. Para penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Presiden ‘melakukan serangkaian tindakan pemerintahan’ untuk menerbitkan peraturan pelaksana itu.
Lalu, para penggugat meminta agar diangkat dan dilantiknya 7 pj. gubernur, 16 Pj wali kota, dan 65 Pj bupati oleh Jokowi dan Tito pada 12 Mei-25 November 2022 berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan. Dan, dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.
Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan dan pelantikan total 88 Pj kepala daerah tersebut batal atau tidak sah. Sebab, pengangkatan dan pelantikan tersebut dilakukan tanpa lebih dulu menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan Pj kepala daerah sebagaimana dimandatkan UU Pilkada dan putusan MK itu. (DID)
Baca Juga: Bertemu Surya Paloh, Jokowi Akui Bicara Politik untuk Kepentingan Negara
gugat ptun batalkan pelantikan 88 pj kepala daerah putusan mk presiden jokowi mendagri
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...