CARITAU MAKASSAR – Lima anggota Brimob Polda Sulsel dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar secara pidana maupun kode etik.
Upacara PTDH dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto di Makosat Brimob Polda Sulsel, Rabu (11/5/2022).
Baca Juga: Tiga Anggota Polres Situbondo Dipecat Kasus Narkoba dan Desersi
“Karena memang anggota yang melanggar, baik pidana maupun kode etik, adalah dilakukan pemecatan. Ini sudah komitmen dan sudah ada undang-undangnya,” tegas Kombes Pol Heru Novianto.
Kelima anggota Brimob Polda Sulsel yang dipecak adalah Bripka Fajar dari Batalyon A, Bripka Irwan Abdullah dari Batalyon A, Bripka Dio Andria Putra dari Batalyon C, Brigpol Haris dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel dan Baratu Rivaldi Rizal dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel.
Menurut Kombes Pol Heru Novianto, anggota yang dipecat ada yang menggunakan narkoba dan sudah dilakukan sidang disiplin dua kali, namun tetap menggunakan. Ada juga yang terlibat peredaran barang haram narkoba
Padahal, menurut Kombes Pol Heru, Polri dalam hal ini institusi Brimob akan melakukan tindakan tegas bagi anggota yang terlibat penggunaan barang haram itu.
Selain itu ada juga anggota yang melakukan tindakan penipuan terhadap beberapa orang yang menjanjikan akan diloloskan menjadi anggota Polri.
“Korbannya cukup banyak, nilainya ratusan juta dan mungkin dia tidak bisa mengembalikan karena nilainya terlalu besar sehingga melakukan disersi atau meninggalkan tugas,” jelasnya.
Anggota itu telah ditangkap dan disidang serta sudah dipenjara hampir satu setengah tahun.
“Ini merupakan suatu wujud bagaimana menciptakan dan menerapkan reward and punishment. Sementara bagi anggota yang berprestasi akan diperjuangkan untuk diberikan penghargaan berupa sekolah maupun kenaikan pangkat yang luar biasa. Sedangkan bagi mereka yang mempunyai kesalahan akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pemecatan,” tambahnya.
Menurut Heru, lima anggota itu ada dari Makosat Brimob Polda Sulsel, Batalyon C, Batalyon A dan prosesnya sudah dua tiga tahun lalu.
"Memang ini prosesnya sudah lama dan ini Skep PTDH nya dimunculkan. Memang anggota kita itu sudah tidak lagi menjadi anggota Polri, sehingga masyarakat tahu bahwa anggota itu bukan lagi merupakan anggota Polri,” pungkasnya.(KEK)
Baca Juga: Empat Polisi di Makassar Dipecat, Ini Pelanggarannya!
lima anggota brimob polda sulsel dipecat pemberhentian tidak dengan hormat ptdh langgar pidana maupun kode etik
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024