CARITAU MAKASSAR – Dua personel Polrestabes Makassar disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Apel Sanksi PTDH dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Hariyanto di Halaman Mapolrestabes Makassar, Rabu (23/3/2022).
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel guna menindaklanjuti keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: KEP /08 / I / 2022 terhadap Aiptu Yudi Hendratno NRP 75040408 BA Samapta Polrestabes Makassar Polda Sulsel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) meninggalkan tugas dengan tidak sah lebih dari 30 hari secara berturut turut.
Baca Juga: Tiga Anggota Polres Situbondo Dipecat Kasus Narkoba dan Desersi
Serta Nomor: KEP /09/ I / 2022 terhadap Briptu Jalil Kurniady Syarif NRP 81071077, BA BAG SDM Polrestabes Makassar Polda Sulsel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
’’Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik kita melaksanakan tugas, ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah kita mau masuk Polri,” ucap Kapolrestabes.
Budhi mengatakan, begitu keduanya diterima jadi anggota Polri, ia seakan lupa akan perjuangan yang dia lakukan. Kelupaan itu berlarut-larut yang mengakibatkan dia betul-betul lupa diri dan sudah tidak mengingat lagi susah dan kesulitan bersangkutan ketika masuk menjadi anggota Polri.
‘’Sekali lagi saya tidak bangga, saya hanya mengajak rekan rekan untuk lebih giat lagi dalam melaksanakan tugas dengan cara kita ingat bahwa kita pernah menawarkan diri kepada institusi ini (Polri),” ujarnya.
Dalam pelaksanaan upacara PTDH pelanggar tidak hadir/inabsensia sehingga secara simbolis Foto AIPTU Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif yang dikawal personel Provos Propam Polrestabes Makassar oleh inspektur Upacara Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Hariyanto melakukan penyilangan menggunakan tinta/pilox warna merah pada foto kedua pelanggar. (KEK)
Baca Juga: 15 Polisi di Sulsel Dipecat Sepanjang 2023, Ini Pelanggarannya!
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...