CARITAU JAKARTA - Fraksi di DPRD DKI Jakarta menolak Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang memuat draf gubernur dan wakil gubernur ditunjuk dan diangkat presiden.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengaku pihaknya pun tidak setuju gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk dan diberhentikan presiden.
Meskipun ada frasa dalam penunjukan kepala daerah itu presiden 'memerhatikan usulan DPRD Provinsi', ia menilai RUU DKJ merenggut hak rakyat untuk memilih langsung gubernur dan wakil gubernur melalui Pilkada.
"Kami tegas menolak RUU DKJ ini, karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada Pilkada langsung Jakarta," kata Wibi, Rabu (6/12/2023).
Wibi mengatakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur melalui Pilkada memastikan hak-hak konstitusi masyarakat terwakili. Masyarakat akan menilai rekam jejak kepala daerah untuk memimpin Jakarta ke depan.
"Kami dari NasDem tentu akan memperjuangkan agar gubernur dan wakil gubernur DKI akan dipilih secara langsung melalui Pilkada," tegasnya.
Senada, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan jika kebijakan itu diterapkan, Indonesia kembali ke zaman Orde Baru (Orba) yang serba tersentralisasi.
"Kalau Jakarta kembali penunjukan (gubernur), itu kembali ke Orde Baru. Jadi sudah tak ada semangat desentralisasi. Mau jadi ada diktator gitu ya? Atau gimana," kata Taufik.
Taufik berpendapat mestinya DPR mengubah bunyi Pasal 10 bab IV RUU DKJ tersebut dan mengembalikan ke fungsi yang semula.
"Ini masalah mematikan demokrasi di Jakarta nih kalau seperti itu," ujarnya.
Menurutnya, penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden merupakan bentuk pemasungan terhadap hak demokrasi masyarakat Jakarta.
"Kalau ditunjuk presiden, berarti ya bener kalau hak warga untuk berdemokrasi memilih pemimpinnya lagi jadi enggak ada. Dipasung ya," ucap Taufik.
Anggota DPRD DKI lainnya, Gilbert Simanjuntak, asal Fraksi PDIP juga menyatakan ketidaksetujuannya atas usulan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.
"Apabila pertimbangan karena faktor biaya pilkada, maka dengan daftar pemilih tetap (DPT) sekitar delapan juta di Jakarta sebagai kota, itu tidak ada artinya dengan DPT provinsi lain yang begitu luas dengan jumlah 28 juta lebih," ujar Gilbert.
RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan jadi usulan DPR pada Rapat Paripurna, Selasa (5/12/2023) lalu mengundang polemik. Salah satu polemik utama adalah muatan pasal gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk dan diangkat oleh Presiden RI. (DID)
dprd dki ruu dki kekhususan jakarta gubernur jakarta dipilih presiden
Dua Paslon Kompak Dampingi Cabup Sulsel 02 Andi Su...
Makan Siang Gratis, Digaungkan Prabowo Ditunaikan...
MRP Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP
Ribuan Warga Rantepao Toraja Utara Ikuti Anti Mage...
Diduga Langgar Etik, MRP Papua Barat Daya Adukan K...