CARITAU JAKARTA - DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) sepakat melaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022-2042.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: Jakarta Menuju Kota Global, Legislator PKS Dukung Pemrov DKI Gratiskan Pendidikan Sekolah Swasta
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menjelaskan, kesepakatan perlu dilakukan sebagai dasar pembahasan raperda yang nantinya akan mengatur tata ruang Jakarta hingga tahun 20 tahun mendatang.
"Dengan penandatangan MoU raperda ini kami langsung melakukan dan melaksanakan apa yang diperlukan Jakarta untuk 20 tahun mendatang," kata Prasetyo.
Pras sapaan karibnya, mengakui hingga kini tata ruang Jakarta masih belum baik. Sementara pemerataan pembangunan hingga pengaturan letak daerah resapan juga ruang terbuka hijau (RTH) harus benar-benar di lokasi yang representatif.
“Jakarta ini masalahnya banjir dan macet. Kalau ada kawasan padat di sini, sementara di sana ada banjir, kan tidak fair juga. Nah, di sini lah kerjasama Pak Gubernur dan DPRD, supaya sinkron pembangunan Jakarta 20 tahun kedepan dan lebih baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan dibahasnya Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut dapat menjadi induk dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Dirinya berharap hadirnya perda tersebut dapat membawa dampak yang positif dalam penataan ruang di DKI Jakarta.
“Jadi ya karena RDTR-nya ini sudah lebih dulu lahir dari pada RTRW maka harapan kita kedepan RTRW baru yang ditetapkan menjadi peraturan daerah bisa menjadi acuan kembali RDTR, tetapi harapan kita jangan sampai merugikan warga DKI Jakarta yang sudah sesuai RDTR yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur,” pungkasnya. (DID)
Baca Juga: Pimpinan DPRD DKI: Pj Heru jadi ‘Gorengan’ Politik di Tengah Kepeduliannya Bagi Bansos
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...