CARITAU MAKASSAR – Ijas (25) dan Firdani (32), dua orang mucikari yang menjajakan selebgram di Kota Makassar, Sulsel ditetapkan menjadi tersangka.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tiba di Makassar, Ini Agendanya Selama di Sulsel
Saat ini keduanya diamankan di Direktorat Kriminal Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
"Iya tersangka,” katanya kepada caritau.com, Selasa (15/11/2022).
Keduanya akan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dan terancam 15 tahun penjara.
“Kami jerat UU TPPO. Ancaman hukuman minimal tiga dan maksimal 15 tahun,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan dua orang mucikari yang menjajakan dua orang selebgram di Kota Makassar.
Kedua pelaku yakni IS (25) warga Jalan Sabutung dan FR (32) warga Jalan Satando, Kota Makassar.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara membenarkan perisitiwa penangkapan dua orang mucikari tersebut.
Keduanya diamankan di Hotel Whiz Prime, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sulsel pada Jum'at (11/11/2022) lalu.
Ia mengungkapkan dalam melakukan aksinya tersebut, kedua pelaku menjajkan seorang selebgram berinisial DN dan PI.
"IS alias Ijas berperan menjajakan dua orang selebgram tersebut melalui media sosial Whatsapp dengan tarif Rp2 juta sekali kencan," katanya kepada caritau.com, Minggu (13/11/2022) kemarin.
Kata dia, dalam menjajakan perempuan tersebut Ijas menghubungi FR lalu memasang tarif sebesar Rp2 juta.
"Di mana, FR mendapatkan upah senilai Rp200 ribu. Setiap melakukan aksinya Ijas menelpon FR untuk mempertemukan calon pelanggannya kepada DN," katanya.
Meskipun begitu, kedua selebgram ini tidak mengetahui berapa tarif yg ditetapkan oleh FR untuk melayani calon pelanggannya.
Kata dia, Ijas sebelumnya pernah memfasilitasi PI dengan calon pelanggannya di salah satu Hotel di Makassar.
"Ijas sudah beberapa kali melakukan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan selebgram-selebgram Makassar dan Ijas hanya mau melakukan negosiasi dengan para tamu yg sudah dikenal dan dipercaya," jelasnya.
Saat ini, Tim Resmob Polda Sulsel masih melakukan penyelidikan terkait perempuan-perempuan yang telah diperdagangkan Ijas.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua mucikari bersama 1 buah hp Xiaomi Redmi A 10 warna abu-abu, 1 buah hp Vivo warna biru, 1 buah hp Iphone 11 Pro warna abu-abu, dan 1 Buah hp Vivo warna biru ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel. (KEK)
Baca Juga: Polda Sulsel Gelar Dzikir dan Doa Kebangsaan, Harap Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Damai
uu tppo dua mucikari jajakan selebgram makassar tersangka polda sulsel
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus Tempel di Se...
Apupun Timnya, Musim Depan Marc Marquez Hanya Ingi...
Jasa Foto Jamaah Calon Haji di Asrama Haji Donohud...
Penanganan Jalan Nasional Putus di Lembah Anai
Pelantikan PPK Pilkada Yogyakarta