CARITAU JAKARTA - Barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu disita oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
saat melakukan penangkapan terhadap aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana alias Revaldo.
"Barang bukti di antaranya bekas penggunaan sabu, ada barang bukti ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (12/1/ 2023).
Zulpan menerangkan, dilansir dari Antara, yang bersangkutan ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka Park, Jakarta Pusat. Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan atas penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait asal barang haram tersebut.
Baca juga: Aktor Revaldo Fifaldi Kembali Ditangkap Karena Narkoba untuk Ketiga Kalinya
"Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman," ujarnya.
Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.
Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian pada 20 Juli 2010 yang bersangkutan kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).
aktor revaldo fifaldi kasus narkoba sabu ganja polda metro jaya
Penampakan Sampah TPA Cipayung Longsor ke Kali Pes...
Banjir Rob di Medan
UIN Jakarta Kukuhkan Tujuh Guru Besar Ilmu Syariah
Tiga Siswa STIP Menyusul Jadi Tersangka Penganiaya...
Smartfren Raih CSR & PDB Awards 2024 dari Kemendes...