CARITAU PALANGKA RAYA – Agustiar Sabran, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah, menilai vonis bebas terhadap terdakwa bandar narkoba jenis sabu bernama Salihin alias Saleh di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melukai hati masyarakat dan meminta Komisi Yudisial menyelidikinya.
Baca Juga: Legislator PAN Sebut Wacana Hak Angket untuk Kecurangan Pemilu Tidak Tepat
Majelis hakim PN Palangka Raya pada 24 Mei 2022 telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus narkoba jenis sabu Salihin alias Saleh bin Abdullah yang termuat dalam Putusan Nomor: 17/Pid Sus/2022/PN Plk.
Menurut Agustiar, sebagai wakil rakyat dari Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila, dia mendorong Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) agar proaktif menyelidiki putusan bebas terhadap Saleh yang bermukim di kawasan Jalan Rindang Banua atau Komplek Puntun itu.
“Semua pihak tentu sangat terkejut dengan putusan hakim PN Palangka Raya, sebab tidak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba yang telah gencar dilakukan,” tegasnya.
Apalagi paradigma masyarakat terhadap peradilan di Indonesia masih menggambarkan adanya hal negatif terhadap hakim yang memvonis bebas para bandar sabu.
"Sesuai fakta di lapangan beberapa waktu lalu sudah jelas, maka dari itu jangan sampai hal-hal seperti ini terulang kembali di daerah kita, cukup satu kali ini saja terjadi," ungkapnya.
Agustiar Sabran seperti dirilis Antara, juga mendorong jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding.
“Tujuannya agar diketahui apakah vonis bebas itu, karena sesuatu hal atau memang putusan dikarenakan bukti dan dakwaan yang lemah," kata Agustiar yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah.
Dia juga berharap dalam memberantas narkoba harus ada kerja sama dengan sejumlah unsur lainnya, termasuk komunitas generasi muda. Sementara bagi kepolisian dan JPU jangan pernah memberikan pasal rendah terhadap para pengedar, pemakai dan bandar narkoba.
Tentu bertujuan memerangi persoalan narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku, termasuk bandar narkoba yang selama ini masih terus mengedarkan barang haram itu.(HAP)
Baca Juga: Mendagri Pastikan RUU DKJ Inisiatif DPR RI, Bukan Pemerintah
agustiar sabran anggota dpr ri kalimantan tengah vonis bebas bandar narkoba jenis sabu pn palangka raya komisi yudisial
Pesan Presiden FIFA untuk Indonesia: Banggalah den...
Jorginho Teken Perpanjangan Kontrak Setahun di Ars...
Bimbingan Manasik Haji di Semarang
Dosen UTM Jakarta Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan...
Kampanye Mural Anti Perundungan