CARITAU MAKASSAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel), Faisal Amir membantah dugaan pelanggaran administrasi verifikasi faktual Parpol yang dilaporkan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) ke Bawaslu Sulsel.
Menurutnya, apa yang dituduhkan oleh Koalisi OMS tidak benar. Pihaknya melakukan Verfak sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 7.951 Narapidana di Sulsel Bakal Gunakan Hak Pilihnya di Pileg dan Pilpres 2024
"Apa yang didalilkan pelapor itu kami bantah, dengan dalil yang saya kira sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kita akan lihat nanti di pembuktian dan hasilnya pada proses sidang yang dilaksanakan Bawaslu," katanya kepada awak media, Jum'at (23/12/2022) kemarin.
Ia juga membantah terkait tuduhan Koalisi OMS yang menyebutkan KPU Sulsel melakukan intervensi terhadap KPU-KPU di daerah.
"Itu kan kami sudah bantah tadi, bahwa yang kita lakukan adalah proses koordinasi,
jadi KPU itu adalah lembaga hirarki, proses komunikasi yang dilakukan adalah sesuai dengan hirarki KPU. Proses yang kita lakukan adalah proses koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing," jelasnya.
Meskipun begitu, ia tetap mengikuti semua prosedur hukum terkait dengan laporan yang dilayangkan Koalisi OMS ke Bawaslu Sulsel.
"Ini kita jalani karena proses yang sudah berjalan. Kita menghargai proses hukum yang berjalan. Ini adalah dugaan administrasi dan prosedur, itu ada mekanismenya. Berikutnya sidang pembuktian, saya kira begitu," bebernya.
Di sidang pembuktian nantinya, pihaknya tidak menghadirkan banyak saksi. Pihaknya hanya akan menghadirkan saksi seperlunya.
"Kami masih mengidentifikasi saksi-saksi, yang dihadirkan seperlunya, kalau perlu
seefisien mungkin," tandasnya.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel)
mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi verifikasi faktual (Verfak) partai politik (Parpol) KPU.
Sidang dugaan administrasi Verfak Parpol KPU itu digelar di Ruang Sidang Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Jum'at (23/12/2022).
Komisioner Bawaslu Sulsel, Azri Yusuf mengatakan, sidang perdana tersebut untuk mendengarkan dalil dari pelapor dan terlapor.
"Untuk kasus ini kita berpatokan dulu kepada pelaporan pelapor. Jadi apa yang didalilkan oleh pelapor tadi ada beberapa hal. Terlapor juga sudah memberikan jawaban. Jadi kita fokus di situ, nanti kita liat pada sidang berikutnya," katanya kepada awak media.
"Seluruh dalil itu kan harus dibuktikan dan kalau pun terkait yang menjadi pengetahuan-pengetahuan majelis sekaitan hasil pengawasan itu akan menjadi pertimbangan nantinya pada saat kami melakukan rapat pleno," tambahnya.
Kata dia, pihak terlapor dan pelapor masing-masing membacakan petitum. Di mana, petitum itu memudahkan Bawaslu untuk melihat lebih detail kasus tersebut.
"Sebagai sebuah standar laporan dan jawaban kita juga memang harus mendengarkan apa yang ingin dia harapkan dari persidangan ini. Tentunya dia sampaikan dalam bentuk petitum. Baik pelapor dan terlapor. Dan itu memudahkan kami apa sih keinginan kedua belah pihak di persidangan ini," jelasnya.
Olehnya, dalam sidang berikutnya nanti, Bawaslu akan mendengarkan bukti-bukti dari pelapor, terlapor, dan beberapa saksi nantinya.
"Sidang selanjutnya adalah pembuktian. Kira memeriksa bukti-bukti tertulis dari pelapor dan saksi-saksi. Demikian pula terlapor, kita akan meminta untuk dihadirkan saksinya jika ada bukti tertulis dan baik elektronik maupun bukti surat lainnya kita akan periksa," jelasnya. (KEK)
Baca Juga: Tiga Balon Anggota DPD RI Dapil Sulsel Dinyatakan Memenuhi Syarat, 21 Lainnya Harus Perbaiki Lagi
koalisi oms koalisi oms laporkan kpu sulsel ke bawaslu dugaan pelanggaran administrasi bawaslu sulsel kpu sulsel kpu sulsel siap hadapi koalisi oms
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024