CARITAU MAKASSAR - Sebanyak 7.951 narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 14-15 Februari 2024 mendatang.
Di mana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel akan menyiapkan 40 titik tempat pemungutan suara (TPS) untuk narapidana.
Baca Juga: Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Kades Terlibat Pemenangan Paslon
Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan, 40 titik TPS yang disediakan akan tersebar di 21 kabupaten/kota di Sulsel.
Keputusan itu diambil KPU berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
"Jumlah ini tersebar di 21 kabupaten/kota di Sulsel," ungkapnya.
Kata dia, keputusan ini tertuang dalam PKPU nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Terkait dengan jumlah warga binaan yang akan mencoblos, pibaknya masih melakukan upaya koordinasi dengan pihak Rutan dan Lapas di Sulsel.
Terlebih lagi, jumlah narapidana tak menutup kemungkinan bisa saja bertambah hingga Februari 2024 mendatanga.
Di samping itu, pihak rutan dan lapas sering memindahkan warga binaannya ke tempat lain.
"Makanya kita selalu koordinasi dengan Kemenko Polhukam dalam hal ini pihak Lapas dan Rutan," ujarnya.
Pihaknya pun menjamin hak pilih setiap warga binaan untuk dapat memilih pada pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. (KEK)
Baca Juga: Eks KSAD Dudung Ajak Warga Banten All-Out Dukung Prabowo dan Gibran
kpu sulsel pemilu 2024 pileg 2024 pilpres 2024 Narapidana Memilih
Ketua DPRD Kalsel Berharap Orang Banjar di Peranta...
Perlu Kesungguhan Bentuk ‘Presidential Club’, Ada...
Festival Holi India di Batam
Festival Balap Geledekan
Kakek 74 Tahun Asal HST Kalsel Hilang Dua Hari, Di...