CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) angkat bicara soal beredarnya video soalnya Warga Negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur, Malaysia yang disebut belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Video soal dugaan WNI yang belum masuk DPT Pemilu itu viral melalui postingan akun anonim di media sosial X (Twitter) @****one1 diposting pekan ini.
Baca Juga: KPU Sebut Hasil Rekapitulasi Suara Tetap Sah Meski Tak Ditandatangani Saksi
Menanggapi hal itu, Anggota KPU RI Idham Holik mengaku pihaknya akan memastikan terlebih dahulu apakah video itu autentik atau video disinformasi.
Selain itu, Idham berharap seluruh pihak untuk tidak mudah percaya dan bersabar serta memverifikasi terlebih dahulu kebenaran video tersebut.
"Terkait dengan video yang telah beredar secara luas pada media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu otentik," tutur Idham kepada awak media, Rabu (3/01/2023).
Menurut Idham, jika ribuan WNI itu memang benar belum masuk dalam DPT Pemilu 2024, maka pihaknya akan segera memasukan data para pemilih itu dalam Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPK LN).
Idham menegaskan, hal itu hanya berlaku jika WNI tersebut memang belum terdaftar dalam DPT pemilih dalam negeri.
"Jika memang benar ada pemilih yang belum terdaftar di dalam DPT Luar Negeri, maka nanti pemilih itu dapat dikategorikan sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus) di Luar Negeri), dengan catatan pemilih tersebut belum pernah terdaftar di dalam daftar pemilih tetap didalam negeri," tegas Idham.
Idham menjelaskan, dalam hal pencatatan DPK LN itu terdapat syarat yang mesti harus dipenuhi oleh para WNI. Syarat-syarat itu telah tercantum dalam Pasal 125 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022.
Idham menerangkan, dalam Pasal 125 ayat 1 dan ayat 2 itu, pemilih yang telah terdaftar dalam DPK LN adalah WNI yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun Daftar Pemilih
Tambahan (DPTB) Pemilu namun memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Pemilih yang terdaftar dalam DPKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih," terang Idham.
Idham menambahkan, meski tidak masuk DPT, para WNI di Malaysia itu nantinya dapat menggunakan hak pilihnya di hari H pencoblosan dengan syarat harus menunjukan
dokumen kenegaraan yaitu KTP elektronik, Paspor dan alamat tinggal di luar negeri.
"Jadi para Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri," tandas Idham. (GIB/IRN)
Baca Juga: 65 Ribu Surat Suara di Taiwan Tidak Sah
kpu ri Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri DPK Luar Negeri viral
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...