CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan para anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) berserta perwakilan pemerintah pada Selasa (31/10/2023).
Kegiatan RDP itu rencananya akan digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta malam ini.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Gunakan Hak Pilihnya di Semarang
Adapun agenda RDP itu digelar dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 soal permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan pihak nya akan menggelar RDP bersama anggota DPR RI Komisi II dan pemerintah dalam rangka untuk membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 19 tahun 2023 yang mengatur Ikhwal teknis pendaftaran Bacapres dan Bacawapres di Pemilu 2024.
"Selasa 31 oktober 2023 nanti akan digelar RDP atau konsultasi antara KPU DPR Komisi II dan pemerintah," kata Hasyim kepada wartawan, dikutip Selasa (31/10/2023).
Sementara berdasarkan informasi yang diterima telah terjadi pergeseran waktu soal agenda rapat tersebut. Awalnya rapat tersebut bakal dilakukan Selasa siang dan digeser menjadi Selasa malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Diketahui sebelumnya, KPU telah memutuskan untuk merevisi aturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran Capres-Cawapres. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres-Cawapres.
Selain itu, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu ditenggarai telah mengubah frasa dan secara garis besar telah memberikan karpet merah pada putra sulung Presiden Jokowi dan sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakahumbing Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto.
Adapun langkah KPU RI memutuskan merevisi PKPU No 19 tahun 2023 itu ditempuh disinyalir lantaran massifnya desakan dari masyarakat untuk mendorong segera melakukan revisi dan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah.
"KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Sebelumnya, Hasyim juga tak menjelaskan lebih detail mengenai alasan KPU merubah sikap dan memutuskan untuk melakukan revisi. Selain itu Hasyim mengatakan dalam rangka untuk proses melakukan revisi perlu melalui tahapan-tahapan.
"Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Contekan Jokowi Jadi Polemik, Timnas AMIN Dorong Tom Lembong Debat dengan Luhut
kpu ri rapat dengar pendapat komisi ii dpr putusan mk pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...