CARITAU JAKARTA - KPU RI telah resmi menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Pemilu 2024.
Berdasarkan keterangan PKPU Nomor 2 tahun 2024, KPU resmi menetapkan Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Diketahui PKPU Pilkada tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2024.
Adapun PKPU Nomor 2 Tahun 2024 ditetapkan untuk mengatur tentang tahapan dan juga jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Keputusan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Sementara terkait pendaftaran pasangan calon akan digelar pada 27-29 Agustus 2024.
Adapun para calon yang mendaftar di KPU akan lebih dulu menjalani seleksi adminitrasi. Setelah lolos tahapan itu, KPU RI kemudian akan mengumumkan penetapan nomor urut dari masing-masing pasangan calon di 22 September 2024.
Dalam Pilkada 2024, pelaksanaan kampanye digelar selama 60 hari, mulai dari 25 September sampai 23 November 2024. Kemudian, pemungutan suara digelar 27 November 2024.
Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:
- 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (GIB/DID)
kpu penetapan pilkada serentak 2024 tahapan pilkada serentak pilkada 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...