CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19 tahun 2023 tentang syarat pencalonan terakhir Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90/PUU-XXI/2023).
Keputusan merevisi PKPU Nomor 19 tahun 2023 tersebut karena massifnya desakan dari masyarakat kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan MK yang telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Yuk Lihat Jadwal dan Aturan Pelantikan Presiden Periode 2024 - 2029
Adapun putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 itu telah mengubah frasa dengan membolehkan usia dibawah 40 tahun untuk mendaftar menjadi Bacapres ataupun Bacawapres asal pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilu.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengajukan surat permohonan konsultasi ke Komisi II DPR RI dalam rangka untuk melakukan revisi PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang teknis pencalonan Capres dan juga Cawapres di Pemilu 2024.
Ia menjelaskan, langkah merevisi PKPU Nomor 19 tahun 2023 tersebut dilakukan dalam rangka untuk menyempurnakan aturan teknis perihal syarat pencalonan Bacapres dan juga Bacawapres di Pilpres 2024 mendatang.
Sementara itu, KPU diketahui sebelumnya telah menutup pintu soal penyesuaian norma dengan hanya menyurati partai politik agar mematuhi putusan MK di atas yang mengubah syarat usia Capres-Cawapres tanpa melakukan revisi PKPU Nomor 19 tahun 2023 tersebut.
"KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah," ungkap Hasyim, dikutip Kamis (26/10/2023).
Kendati demikian, Hasyim tak menjelaskan lebih lanjut mengapa keputusan untuk merevisi PKPU itu baru dilakukan setelah pendaftaran Capres dan Cawapres telah ditutup.
Dalam keterangannya, ia mengklaim, keputusan awal untuk melakukan tindaklanjut putusan MK melalui surat dinas itu lantaran untuk merevisi PKPU tidak instan dan harus dilakukan secara bertahap.
"Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap," terang Hasyim.
Selain itu, Hasyim menambahkan, bahwa revisi PKPU Nomor 19 tahun 2023 itu kemungkinan besar baru bisa terlaksana setelah DPR selesai reses. Disisi lain, saat ini DPR sedang memasuki masa reses mulai Rabu (4/10/2023) hingga Senin (30/10/2023).
"Nanti kalau sudah masuk masa sidang, segera," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Diduga Langgar Etik, Jubir AMIN Desak Sudirman Said Keluar dari Timnas
kpu revisi pkpu undang-undang pemilu putusan mk syarat pencalonan pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...