CARITAU JAKARTA - Berdasarkan hasil rekapitulasi, dari total 9.917 Daftar Calon Tetap (DCT), KPU RI mengklaim 18 partai politik (Parpol) peserta pemilu telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan dengan jumlah per partai disetiap Daerah Pemilihan (Dapil) diatas 30 persen.
Diketahui, KPU resmi menetapkan 9.917 orang masuk ke dalam DCT Calon Legislatif (Caleg) yang bakal bersaing berebut suara kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di kabupaten Bone Bolango
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengklaim bahwa DCT 18 partai politik peserta pemilu 2024 sejauh ini telah memenuhi syarat terkait keterwakilan perempuan di setiap Dapil dengan jumlah rata-rata diatas 30 persen.
Padahal sebelumnya, DCS KPU menyebut bahwa hampir semua partai tercatat tidak memenuhi syarat mengenai keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
"Sepanjang yang kami ketahui ya, untuk caleg perempuan DPR RI dari semua partai politik, 18 partai politik itu keterwakilannya untuk di semua dapil di seluruh Indonesia sudah di atas 30 persen," kata Hasyim saat konferensi pers penetapan DCT di kantornya, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Kendati demikian, berdasarkan hasil pantauan caritau.com, dalam presentase yang di lakukan oleh KPU, memang telah menunjukan jumlah caleg perempuan setiap parpol dengan jumlah kuota melebihi 30 persen. Namun, data presentase tersebut diambil berdasarkan jumlah secara keseluruhan akumulasi calon di 84 Dapil.
Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU telah mengharuskan keterwakilan perempuan minimal 30 persen per dapil. Adapun data yang dipresentasekan KPU adalah jumlah rekapitulasi kuota Caleg perempuan secara nasional.
Peristiwa tidak tercapainya kuota 30 persen pada tahap penyeleksian DCS terjadi lantaran KPU menetapkan hitungan syarat jumlah keterwakilan perempuan dengan pendekatan pembulatan ke bawah.
Sebagai contoh, misalnya partai politik peserta Pemilu telah mengusung 8 caleg di suatu dapil. Apabila dihitung murni, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuan adalah 2,4 orang. Lantaran angka di belakang koma tak mencapai 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Dengan demikian, partai politik itu cukup mengusung 2 caleg perempuan saja dari total 8 caleg. Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen, bukan 30 persen.
Sebetulnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah menganulir pasal yang mengatur pembulatan ke bawah tersebut. Dalam putusan, MA telah resmi menyatakan, mengenai cara penghitungan yang sesuai dengan UU Pemilu adalah menggunakan pendekatan pembulatan ke atas, khususnya soal berapa pun angka di belakang koma.
Berdasarkan hal itu, KPU RI kemudian diketahui telah menindaklanjuti putusan tersebut dengan meminta partai politik memedomani putusan dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.
Sementara itu, Hasyim menegaskan pihaknya akan membuka data DCT Caleg DPR RI sehari setelah mengumumkan hasil rekapitulasi data yakni pada Sabtu (4/11/2023).
"Nanti persebaran masing-masing Parpol bisa teman-teman cermati dari materi press release yang akan kami sampaikan dan juga dari hasil tayangan yang akan kita sama-sama saksikan nanti," tandas Hasyim.
Berikut DCT per partai yang ditetapkan KPU:
1. PKB ada 580 calon anggota legislatif (caleg) DPR. Terdiri atas 376 laki-laki dan 204 perempuan. Persentase calon perempuannya secara keseluruhan adalah 35,17 persen.
2. Partai Gerindra 580 caleg DPR. Terdiri atas 370 laki-laki dan 210 perempuan atau 36,21 persen perempuan.
3. PDIP 580 caleg DPR. Terdiri atas 388 laki-laki dan 192 perempuan (33,10 persen perempuan)
4. Partai Golkar 580 caleg DPR. Terdiri atas 383 laki-laki dan 197 perempuan (33,97 persen)
5. Partai NasDem 580 caleg DPR. Terdiri atas 380 laki-laki dan 200 perempuan (34,48 persen).
6. Partai Buruh 580 caleg. Terdiri atas 370 laki-laki dan 210 perempuan (36,21 persen)
7. Partai Gelora 396 caleg. Terdiri atas 253 laki-laki dan 143 perempuan (36,11 persen).
8. PKS 580 caleg. Terdiri atas 357 laki-laki dan 213 perempuan (36,72 persen)
9. PKN 525 caleg. Terdiri atas 327 laki-laki dan 198 perempuan (37,71 persen)
10. Partai Hanura 485 caleg. Terdiri atas 298 laki-laki dan 187 perempuan (38,56 persen)
11. Partai Garuda 570 caleg. Terdiri atas 334 laki-laki dan 236 perempuan (41,40 persen)
12. Partai Amanat Nasional 580 caleg. Terdiri atas 364 laki-laki dan 216 perempuan (37,24 persen)
13. PBB 470 caleg. Terdiri atas 277 laki-laki dan 193 perempuan (41,06 persen)
14. Partai Demokrat 580 caleg. Terdiri atas 378 laki-laki dan 202 perempuan (34,83 persen)
15. PSI 580 caleg. Terdiri atas 355 laki-laki dan 225 perempuan (38,79 persen)
16. Perindo 579 caleg. Terdiri atas 348 laki-laki dan 231 perempuan (39,90 persen)
17. PPP 580 caleg. Terdiri atas 366 laki-laki dan 214 perempuan (36,90 persen)
18. Partai Ummat 512 caleg. Terdiri atas 307 laki-laki dan 205 perempuan (40,04 persen). (GIB/DID)
Baca Juga: Bawaslu Sidang Sengketa KPU dan Caleg PKS
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...