CARITAU JAKARTA - Organisasi pemerhati pemilu, Democracy and electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menyoroti soal masif-nya temuan dugaan pelanggaran adminitrasi dalam pelaksananaan kontesasi Pemilu 2024.
Adapun dalam keterangan rilisnya DEEP Indonesia telah mengungkap mengenai masalah-masalah yang terjadi saat kegiatan pencoblosan disejumlah titik lokasi dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Diketahui, permasalahan itu yakni diantaranya mengenai kotak suara yang tidak tersegel, surat suara sudah tercoblos, hingga TPS yang tidak ramah terhadap penyandang disabilitas.
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai, masifnya masalah yang timbul dalam penyelenggaran kontesasi pemilu saat ini disinyalir tak terlepas dari lemahnya sikap KPU dalam mengatur manajemen resiko mensiasati upaya mitigasi terhadap kondisi dilapangan.
Dirinya menyebut, lemahnya mitigasi resiko itu saat ini telah berimbas massifnya dugaan pelanggaran adminitrasi yang dilakukan oleh peserta pemilu 2024.
Menyikapi hal itu, ia mendesak KPU segera memperbaiki sistem di internal dan melakukan kegiatan evaluasi secara menyeluruh dari hilir hingga ke hulu.
"Mungkin tak hanya penyelenggara pemilu di tingkat TPS, tapi juga penyelenggara pemilu secara keseluruhan, karena ada hal-hal penyebab masalahnya yang terjadi di tingkat TPS juga disebabkan oleh KPU Kabupaten/Kota bahkan KPU RI," ungkap Neni pada Kamis (15/2/2024).
Dirinya menuturkan, pihaknya juga telah melakukan penelusuran soal dugaan pelanggaran adminitrasi di agenda penyelenggaraan Pemilu 2024 yang ditenggarai imbas dari sistem yang tidak terintegrasi.
"DEEP Indonesia telah membagi dugaan pelanggaran adminitrasi kedalam beberapa problematika diantaranya yakni TPS dibuka diatas pukul 07.00 terjadi di 32 TPS, kotak suara tidak tersegel di 17 TPS, TPS tidak ramah aksesibel dengan disabilitas 23 TPS," tutur Neni.
"Pemilih tidak menerima form C pemberitahuan KPU 25, TPS di relokasi karena bencana 2 TPS, DPTb tidak bisa memilih 1 TPS, saksi terlambat memberikan mandat terjadi di 27 TPS serta tidak tersedianya alat bantu tunanetra di 17 TPS," sambungnya.
Neni menambahkan, semestinya substansi Pemilu yang memiliki nilai berintegritas itu juga harus merujuk mengenai keterpenuhan penyelenggaraan Pemilu sesuai standar dan norma Pemilu yang berlaku universal.
"Jadi ini diduga disebabkan karena kelalaian sistem penyelenggara pemilu yang tidak terintegrasi," ujar Neni.
"Pemilu 2024 ini nampaknya masih hanya menjadi narasi semu untuk keberpihakan kepada kelompok rentan. Sebab faktanya masih jauh dari harapan," tandas Neni. (GIB/DID)
deep indonesia pelanggaran administrasi mitigasi resiko kpu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...