CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merespon aduan Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PMII) perihal tiga bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI sekaligus artis tanah air yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online.
Adapun bakal caleg DPR yang telah diadukan itu adalah Denny Wahyudi alias Denny Cagur yang diusung oleh PDIP di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II.
Baca Juga: Bamsoet Persilahkan Kalau Jokowi Ingin Merapat ke Golkar
Selain itu, ada juga Gilang Dirga yang telah dicalonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dapil DKI Jakarta I dan terakhir, Vicky Prasetyo yang diusung Partai Perindo di Dapil Jawa Barat VI.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat menindaklanjuti aduan mengenai tiga bacaleg DPR RI yang diduga terlibat mempromosikan situs judi online tersebut.
Menurut Idham, KPU RI selaku lembaga penyelenggara pemilu hanya dapat menindaklanjuti aduan soal promosi judi online itu apabila sudah ada putusan resmi dari pengadilan (inkrah).
"Ya itu domainnya berbeda, kecuali yang bersangkutan (ysb) sudah mendapatkan putusan inkrah di pidana kurung, misalnya. itu lain," ungkapnya.
Dirinya menyerahkan kasus tiga bacaleg DPR RI itu ke masing-masing partai politik yang mengusung. Disisi lain ia juga meyakini, bahwa partai politik yang mengusung tiga bacaleg DPR itu akan mempertimbangkan citra dan reputasi atas calon yang diusungnya.
Sebab menurutnya, masyarakat saat ini akan lebih pintar dalam memilih calon pemimpinya dengan memperhatikan semumlah aspek yakni kualitas, kuantitas dan latar belakang dari sosok calon tersebut.
"Saya meyakini pimpinan partai politik peserta pemilu itu jg mempertimbangkan aspek dampak reputasi terhadap partai politik," ungkap Idham.
Kendati demikian, Ketua Divisi Teknis KPU RI itu menjelaskan, bahwa pada prinsipnya terdapat dua poin yang bisa dilakukan oleh KPU RI untuk mencoret atau membatalkan seseorang menjadi Bacaleg dari proses pendaftaran.
Pertama, lanjut Idham, apabila bacaleg tersebut dinyatakan meninggal dunia pada saat kegiatan pendaftaran masih berjalan dan kedua apabila Bacaleg itu mendapat putusan pengadilan soal permasalahan pidana (inkrahct).
"Jadi, terkait dengan seorang caleg dapat dicoret dari daftar caleg sementara, itu apabila pertama, ybs dinyatakan meninggal. kedua, apabila ybs mendapatkan putusan pengadilan yang sifatnya inkrah," jelas Idham.
Idham menambahkan, meski begitu, pihaknya akan tetap membangun komunikasi terhadap partai yang mengusung tiga Bacaleg DPR RI yang diduga terlibat mempromosikan situs akun judi online itu agar dapat dilakukan pembinaan atau penindakan tegas.
"Prinsipinya kami akan komunikasikan kepada partai ybs bahwa ini ada tanggapan dari pihak masyarakat, seperti itu," tandas Idham.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengadukan tiga bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Direktur LBH PB PMII, Muhammad Qusyairi mengatakan, pihaknya menyerahkan bukti berupa dokumen Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR RI yang didalamnya tertera nama tiga Bacaleg sekaligus artis yang diduga terlibat mempromosikan judi online tersebut.
Pria yang akrab disapa Qusyairi itu menuturkan, adapun aduanya telah diterima langsung oleh Divisi pengaduan KPU RI. Dia mengatakan, atas dasar itu, pihaknya meminta KPU agar dapat segera menindaklanjuti laporan perihal dugaan promosi judi online yang dlakukan tiga Bacaleg DPR RI tersebut.
"Kami mengadukan publik figur yang diduga terlibat promosi judi online, yang kebetulan di sisi lain merupakan caleg DPR RI Pemilu 2024 mendatang," kata Qusyairi kepada wartawan usai membuat aduan di gedung KPU RI, Senin (25/9/2023). (GIB/DID)
Baca Juga: Hadir di Adu Gagasan Antikorupsi KPK, Ini Alasan Yenny Wahid Gabung TPN Ganjar-Mahfud
kpu bacaleg artis kenamaan promosi judi online pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...