CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menanggapi ikhwal rencana Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang menggelar agenda debat terbuka Bakal Calon Presiden (Bacapres) dalam waktu dekat.
Berdasarkan rencana, agenda debat itu bakal diselenggarakan oleh BEM dan organisasi mahasiswa dilingkungan kampus Universitas Indonesia (UI), kawasan Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: PPP DKI Dukung Gugatan DPP PPP ke Mahkamah Konstitusi
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan, saat ini penetapan kandidat sosok Capres-Cawapres belum resmi ditetapkan oleh KPU. Pasalnya, jadwal penetapan
Capres-Cawapdes 2023 baru akan digelar KPU RI pada November mendatang.
Atas dasar itu, Hashyim menilai, ketiga sosok Bacapres yang baru diusung oleh masing-masing koalisi partai politik peserta Pemilu 2024 yakni Anies Baswedan (KPP), Ganjar Pranowo (PDIP) dan Prabowo Subianto (KKIR) belum memiliki kedudukan hukum dalam kepemiluan khusus nya Pilpres 2024.
"Dalam pandangan saya, Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak Prabowo, belum siapa-siapa dalam konteks Pemilu Presiden (Pilpres) 2024," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
"Karena itu Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak Prabowo masih bebas silaturahim, diskusi dan debat dengan siapa pun, dan bertempat di mana saja, termasuk di dalam kampus," sambungnya.
Selain itu, ia menilai, bahwa ketiga sosok yang diusung oleh kendaraan politik masing-masing itu saat ini masih dalam tahapan awal yakni baru direkrut oleh gabungan partai politik (koalisi).
Dalam keteranganya, Hasyim mengungkapkan, bahwa mekanisme pencalonan Presiden dan juga Wakil Presiden sebetulnya harus dilakukan melalui tiga tahap.
Tahap pertama, lanjut Hasyim, yakni mengenai rekrutmen dan seleksi di internal Parpol, kedua pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) ke KPU, dan tahap terakhir yaitu penetapan Capres-Cawapres oleh KPU RI.
"Pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 belum terjadi, dan akan dilakukan pendaftaran bakal pasangan calon Pilpres 2024 nanti bulan Oktober 2023," jelasnya.
Oleh karena itu, Hasyim menerangkan, bahwa seseorang yang bisa disebut sebagai Capres dan Cawapres apabila telah didaftarkan ke KPU dan dinyatakan telah memenuh isyarat berdasarkan ketentuan peraturan dari PKPU dan Undang-Undang Pemilu.
"Dan seseorang disebut sebagai calon pada saat dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan calon tetap sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden," tegas Hashim.
Adapun Hasyim menambahkan, ketiga sosok yang telah diusung oleh masing-masing koalisi itu saat ini belum bisa dikategorikan sebagai sosok kandidat Capres dan Cawapres sebelum adanya keputusan resmi dari KPU.
"Jangankan jadi calon, sebagai bakal calon presiden saja (baik Anies, Ganjar, maupun Prabowo) belum," ungkap Hasyim.
"Aktifitas tersebut tidak masuk kategori pelanggaran Pemilu," tandas Hasyim menambahkan. (GIB/DID)
Baca Juga: Dukung Hak Angket, Adian: Solusi Usut Kecurangan Pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...