CARITAU JAKARTA - KPU menegaskan keputusan pengiriman surat suara ulang yang dilakukan mulai hari ini Selasa (2/1/2023) hingga Kamis (11/1/2023) di Taipei atau Taiwan sudah sesuai PKPU No 25 tahun 2023.
Sebelumnya, heboh adanya informasi pengiriman surat suara diluar jadwal yang dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negri (PPLN) pada tanggal 8 dan 25 Desember 2023 lalu.
Adapun imbas dari kelalaian PPLN itu, KPU RI kemudian telah resmi untuk memutuskan mengganggap sebanyak 31.275 surat suara yang dikirim diluar jadwal itu rusak dan tak lagi masuk dalam perhitungan rekapitulasi suara nasional Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil II Provinsi DKI Jakarta.
KPU memutuskan memberikan kode tanda khusus didalam surat suara yang dianggap rusak imbas dari pengiriman diluar jadwal oleh PPLN Taipei kepada para pemilih WNI.
Keputusan KPU itu kemudian juga telah menuai respon kritik keras dari Bawaslu RI. Hal itu lantaran Bawaslu mengganggap keputusan tersebut berpotensi memunculkan masalah baru bahkan dugaan soal pelanggaran pidana pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan, putusan mengirimkan surat suara ulang di Taipei, Taiwan itu sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diatur di dalam PKPU No 25 tahun 2023.
Idham menjelaskan, dalam PKPU Nomor 25 tahun 2023 itu memutuskan kegiatan proses pengiriman atau pemungutan surat suara di Taipei, Taiwan akan mulai dilaksanakan pada 2 Januari sampai 15 Februari 2024.
"Berdasarkan lampiran I peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 itu telah diatur pemungutan suara pos akan diselenggarakan mulai tanggal 2 Januari sampai 15 Februari 2024," jelas Idham, dikutip pada Selasa (2/1/2023).
Selain itu, ia mengungkapkan, keputusan pengiriman surat suara ulang itu dilakukan sesuai dengan norma yang termaktub dalam poin lampiran I PKPU Nomor 25 tahun 2023.
"Jadi tanggal 2 sampai dengan 11 Januari 2024 PPLN Taipei akan mendistribusikan surat suara pos sesuai dengan lampiran I PKPU nomor 25 tahun 2023," ungkapnya
Disisi lain, dirinya berharap, publik dalam memahami bahwa peristiwa pengiriman surat suara diluar dari jadwal itu merupakan murni atas kelalaian pihak PPLN Taipei yang berinisiatif untuk mengindari hari libur libur panjang yang berakibat tutupnya kantor pos di Taipei dan Taiwan.
Atas kelalaian yang dilakukan oleh PPLN itu, Idham juga memastikan, bahwa pihaknya sejauh ini telah memberikan peringatan keras dan arahan kepada para petugas PPLN di Taipei agar tak mengulangi lagi kesalahannya.
Selain itu, Idham menambahkan, bahwa KPU sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk menyelenggaraman Pemilu 2024 memastikan Pemilu diluar negeri termasuk Taipei, Taiwan bakal berjalan sesuai norma aturan hukum yang berlaku.
"KPU bergerak cepat dengan cara memberikan peringatan dan arahan kepada PPLN Taipe agar melaksanakan peraturan yang telah diberlakukan dalam pemungutan suara pos di luar negeri dan Ketia KPU RI juga segera melakukan konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya," tandas Idham. (GIB/DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...