CARITAU JAKARTA - Penuhi salah satu syarat pendaftaran calon peserta Pilpres 2024 ke KPU RI, Bakal Calon Presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
"Saya tadi datang ke RS Fatmawati untuk mengurus surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Ini adalah salah satu dokumen yang harus dibawa untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Anies kepada media, di RSUP Fatmawati.
Baca Juga: Tak Cuma di Papua, Prabowo-Gibran Juga Menang Telak di Papua Pegunungan
Anies menuturkan, dirinya telah menjalani cek kesehatan secara umum. Termasuk di dalamnya, pemeriksaan darah dan tes urine.
"Kemudian, saya melakukan wawancara dengan dokter spesialis penyakit dalam dan psikiater, serta pengambilan foto rontgen," tambah Anies.
Dia pun berharap hasil pemeriksaan kesehatan tersebut bisa diterima hari ini atau Rabu (18/10/2023).
"Menurut mereka (RSUP Fatmawati), hasilnya akan segera keluar. Jadi, mudah-mudahan hari ini atau besok paling telat," ucap bakal capres yang diusung Partai NasDem, PKB, dan PKS itu.
Anies tiba di RSUP Fatmawati sekitar pukul 07.40 WIB, dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 09.15 WIB dengan menggunakan sepeda.
Seperti dilaporkan Antara, pada Jumat (13/10/2023), bakal calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar telah melakukan tes kesehatan secara mandiri di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, sebagai syarat pendaftaran ke KPU.
"(Untuk) Memenuhi syarat surat kesehatan dari rumah sakit, untuk saya daftarkan di tanggal 19 Oktober bersama Mas Anies,” kata Muhaimin di RSUP Fatmawati, Jakarta, Jumat.
Tes kesehatan yang dijalani Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu antara lain pemeriksaan darah, cek urine, tes kesehatan fisik, foto toraks, dan wawancara psikotes. Muhaimin mengatakan semua persyaratan administrasi untuk pendaftaran sebagai calon peserta Pilpres 2024 sudah lengkap.
"Insyaallah lengkap semua. Semua administrasi udah kami siapkan," ujar Muhaimin.
KPU RI membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Pasal 222 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pasangan capres-cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. (IRN)
Baca Juga: Golkar Sebut Hak Angket Tidak Jelas dan Tak Masuk Logika
anies baswedan koalisi perubahan Cek Kesehatan RSUP Fatmawati pendaftaran capres - cawapres pemilu 2024 pilpres 2024 cari presiden 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...