CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengkitik Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) perihal Data Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 yang telah selesai direkaputulasi di 38 Provinsi Indonesia. Namun data tersebut hingga saat ini belum diterima salinan resminya.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, sejauh ini pihaknya belum juga menerima soal salinan perihal Data Pemilih Sementara (DPS) by name by adres yang telah diumumkan oleh KPU RI. Adapun Bawaslu pusat mengaku mendapat laporan soal data yang belum diterima itu dari jajaran di provinsi yang telah menyebut belum menerima data salinan tersebut.
Berdasarkan hal itu, pria yang akrab disapa Bagja itu mengingatkan agar pihak KPU selaku pihak lembaga penyelenggara Pemilu dapat bekerjasama dalam rangka membantu untuk menyampaikan data DPS kepada Bawaslu.
Baca Juga: KPU Pastikan Data Perhitungan Suara dapat Diakses Publik
Hal itu dilakukan, menurut Bagja agar Bawaslu dapat menjalankan tugas dan fungsinya untuk memastikan proses penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang dapat berjalan efektif sesuai dengan ketentuan yang termaktub didalam Undang-Undang.
"Salinan DPS yang kami terima itu hanya berita acara rekapitulasi. Mohon keterangan yang sejujur-jujurnya, apakah salinan digital DPS sudah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi," kata Bagja bertanya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).
Anggota Bawaslu RI dua periode ini langsung mendapat jawaban dari jajaran KPU Provinsi yang hadir dalam Rapat Pleno. Jajaran KPU RI menyebut bahwa data by name by adres digital sudah dikirim disejumlah provinsi.
Mendapat jawaban tersebut, Bagja pun lantas menjawab sejauh ini berdasarkan laporan yang diterimanya dari jajaran Bawaslu Provinsi hanya KPU NTT yang menyampaikan salinan digital DPS pemilu 2024.
"Berita acara daftar pemilih Formulir A, by name by address daftar pemilihnya, sudah ya? Oke kalau sudah. Karena laporan dari teman-teman (Bawaslu) provinsi, hanya Provinsi NTT yang menyampaikan salinan digital DPS," singgung Bagja.
Kendati demikian, Bagja mengingatkan agar KPU segera menyerahkan salinan DPS Digital yang saat ini sudah diumumkan melalui rapat pleno. Adapun pengumuman perihal jumlah data DPS digital pemilu 2024 itu telah ditetapkan melalui surat keputusan KPU Nomor 316/2023 tentang Rekapitulasi Data Pemilih Sementara untuk Pemilu 2024.
"Jadi kami memastikan kembali ke teman-teman di provinsi tadi, apakah sudah terima atau belum. Jangan sampai diartikan seperti berita acara rekapitulasi, hanya jumlah pemilihnya saja," imbuh Bagja.
Dirinya menambahkan, pernyataan perihal data DPS itu disampaikan mengingat sebelumnya KPU hanya mengirimkan jumlah pemilih yang direkap didashbord saja tanpa menyertakan identitas lengkap data pemilih.
"Kemarin yang diberikan oleh KPU RI pun demikian. Hanya jumlah pemilih yang di dashboard saja. Kami tidak tahu siapa itu orangnya. Ditutup 6-8 digit (NIK KTP-nya) tidak masalah bagi Bawaslu. Itu yang diharapkan," tandas Bagja. (GIB/DID)
Baca Juga: Capres-Cawapres, Perwakilan dari 18 Parpol dan TNI-Polri Bacakan Deklarasi Damai di KPU RI
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...