CARITAU JAKARTA - Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin menyoroti perihal peraturan teknis pencalonan legislatif (Caleg) dimana penerapan koordinasi antara KPU RI dan para jajaran di tingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota tidak seragam atau masih multitafsir.
Said menilai, ketidakseragaman dalam kegiatan koordinasi itu terlihat berdasarkan informasi yang telah disampaikan jajaran KPU di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota kepada para Bacaleg ataupun pengurus partai di daerah tidak sesuai dengan apa yang telah diinformasikan oleh KPU RI kepada pengurus partai di tingkat pusat.
Baca Juga: Partai Koalisi Didominasi Figur Kepala Daerah, Prabowo-Gibran Berpotensi Menang Telak di Sulsel
"Seringkali petunjuk teknis yang disampaikan secara lisan oleh KPU kepada pengurus parpol di tingkat pusat, tidak sampai ke KPUD," kata Said dalam keterangan tertulisnya, dikutip Caritau.com, Senin (17/5/2033).
Said mengungkapkan, ketidakseragaman terkait informasi itu, salah satu contohnya yakni dimana Partai Buruh baru saja mendapatkan informasi dari para pengurus partai di daerah perihal nasib para Bacaleg yang dinyatakan tidak benar oleh jajaran KPU di daerah.
"Contoh terbaru, kami menerima informasi dari pengurus daerah bahwa ada seratusan KPUD yang memberikan penjelasan berbeda terhadap nasib bakal calon yang dokumen perbaikannya kelak dinyatakan tidak benar," ungkap Said.
Dalam keteranganya, Said menyebutkan bahwa sebagian KPUD menyatakan para Bacaleg yang dokumen perbaikannya tidak benar maka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan telah berimplikasi pada dokumen Bacaleg itu tidak bisa diperbaiki.
"Sebagian KPUD mengatakan bahwa bakal calon yang dokumen perbaikannya tidak benar akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang Implikasinya masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 6 - 11 Agustus 2023, dokumen bakal calon tersebut tidak bisa diperbaiki," kata Said.
Disisi lain, menurut Sahid, sebagain KPUD menyatakan bahwa Bacaleg yang dinyatakan TMS tidak bisa digantikan dengan calon baru di masa rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).
Adapun dampak dari hal tersebut, lanjut, Said yakni calon tersebut akan dinyatakan gugur dan secara otomatis jumlah Bacaleg di suatu Dapil berpotensi berkurang.
"Sebagian KPUD yang lain mengatakan bakal calon yang kelak dinyatakan TMS, tidak bisa diganti dengan bakal calon baru di masa pencermatan rancangan DCS. Artinya, bakal calon tersebut akan dinyatakan gugur sehingga jumlah bakal calon pada suatu dapil berpotensi berkurang," tutur dia.
Adapun dirinya mengatakan, kebijakan ataupun pemahaman dari KPUD yang beragam tersebut faktanya berbeda dengan penjelasan yang telah disampaikan oleh KPU RI kepada para pengurus parpol di tingkat pusat.
Menurut KPU RI, lanjut dia, pada masa waktu pencermatan rancangan DCS, parpol sejatinya tetap mempunyai hak untuk memperbaiki soal dokumen bakal calon yang dinyatakan TMS atau bisa juga mengganti dengan bakal calon baru sesuai kebutuhan parpol.
Disisi lain, Said menambahkan, bahwa banyak KPUD yang bersikap ambigu lantaran dalam keputusamya tidak berani untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Bacaleg yang dinyatakan TMS.
"Sementara banyak juga KPUD yang bersikap ambigu. Kawan-kawan KPUD ini tidak berani memberikan kepastian hukum terhadap nasib bakal calon yang kelak dinyatakan TMS dengan alasan belum ada petunjuk tertulis dari KPU," tandasnya. (GIB/DID)
Baca Juga: KPU DKI Gelar Simulasi Pungut dan Hitung Suara Pemilu 2024
partai buruh kpu miskomunikasi koordinasi capres 2024 pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...