CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan pengurusan pindah memilih yang akan berakhir 3 hari lagi atau pada 15 Januari 2024. Terutama bagi sembilan kategori pindah memilih.
"3 hari lagi akan berakhir layanan pindah memilih," kata Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari di Jakarta, pada Jumat (12/1/2024).
Untuk memberikan layanan maksimal, ucap Astri, KPU DKI Jakarta akan mambangun booth sementara untuk layanan pindah memilih ketika kegiatan car free day (CFD) di Sudirman-Thamrin pada Minggu (14/1/2024) lusa.
"Kami jemput bola dengan menyediakan booth untuk pelayanan pindah memilih pada saat CFD tanggal 14 Januari 2024 di daerah Bundaran HI dari pukul 06.30-9.30," terangnya.
Ditambah lagi, KPU DKI Jakarta juga membuka layanan pindah memilih di kantornya pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu.
"Kami akan menyediakan layanan pindah memilih pada hari Sabtu dan Minggu (13 dan 14 Januari) dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB di kantor KPU Kab/Kota se DKI Jakarta," urainya.
Sebelumnya, Astri menuturkan, layanan pidah memilih ini tidak bisa dilakukan melalui online, melainkan harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.
Adapun syarat dan dokumen pendukung pindah memilih, sebagai berikut:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala lapas atau rutan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau kartu keluarga (KK) terbaru.
8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.
9. Bekerja di luar domisili harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru. (DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...