CARITAU JAKARTA - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto angkat bicara perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang batas usia Capres dan Cawapres di kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Sejumlah pihak menilai, keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi batas usia Capres dan Cawapres tersebut diduga sarat akan konflik kepentingan untuk meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.
Baca Juga: Gibran Ingin Sowan ke Paslon 01, Anies: Nanti Dulu!
Diketahui MK dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, telah mengabulkan uji materi yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A yang meminta MK mengubah frasa batas usia Capres dan Cawapres dari sebelumnya minimal 40 tahun menjadi dibawah 40 tahun bisa maju asalkan memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah melalui Pemilu.
Berkaitan dengan putusan itu, Hari menyebut, sikap MK yang dipimpin adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman sejauh ini disinyalir telah merusak kredibilitas dan marwah MK dihadapan publik. Hal itu lantaran, putusan itu, berpatokan hanya pada kepentingan memberikan karpet merah ke Gibran agar lolos menjadi Cawapres.
Selain itu, menurutnya, keputusan menerima uji materi batas usia Capres dan Cawapres yang disinyalir diperuntukan untuk Gibran berimbas pada opini publik yang menganggap lembaga itu saat ini hanya menjadi perpanjangan tangan dari kekuasaan eksekutif.
"Kondisi MK saat ini di mana Anwar Usman sebagai Ketua MK dianggap tidak bisa netral, bahkan berkepentingan dan menjadi kaki dari kekuasaan eksekutif," ungkap Hari kepada caritau.com, Senin (6/11/2023).
"Jadi Mahkamah Konstitusi (MK) ditenggarai saat ini dirusak kredibilitasnya dan publik hilang kepercayaan pascaputusan terkait usia calon presiden Capres dan Cawapres," sambungnya.
Dirinya menilai, keputusan MK yang diduga telah memberikan karpet merah kepada Gibran jadi Cawapres juga akan berimbas pada hilangnya kepercayaan publik dalam menyikapi dinamika kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Ia menambahkan, saat ini MK yang kedepanya akan berperan menyidangkan sengketa Pemilu dianggap dirusak kredibilitas dan marwah imbas putusan Anwar Usman yang telah mengabulkan gugatan batas usia Capres dan Cawapres untuk kepentingan Gibran tersebut.
"Kondisi ini akan menjadi ancaman serius terhadap posisi MK ke depan menghadapi sengketa Pilpres 2024," terang Hari.
"MK yang berperan menyidangkan sengketa Pemilu akan rusak kredibilitasnya dan hilang kepercayaan publik karena tercoreng oleh putusan MK meloloskan usia capres-cawapres dimana Ketua MK Anwar Usman tidak mampu melepaskan dirinya dari hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi," tandas Hari. (GIB/DID)
Baca Juga: KPU Soroti Permintaan Bawaslu Soal Ruang Pengawasan saat Debat
putusan mk batas usia capres - cawapres gibran rakabuming raka pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...