CARITAU JAKARTA - Polemik penundaan Pemilu 2024 kembali muncul ke permukaan, hal tersebut terkait gugatan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwoprandjono (Muchdi PR) terhadap KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dilansir dari laman resmi PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Partai Berkarya menggugat KPU karena tak lolos sebagai parpol peserta pemilu di 2024. Gugatan tersebut dilakukan karena Partai Berkarya menilai KPU melawan hukum. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4/2023) kemarin.
"Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," isi salah satu petitum dari Partai Berkarya dalam gugatan tersebut.
Tak hanya itu, Partai Berkarya juga meminta Keputusan KPU soal parpol peserta pemilu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024," lanjutnya.
Dalam petitum lainnya, Partai Berkarya mendesak tahapan pemilu 2024 ditunda hingga dinyatakan menjadi salah satu pesertanya.
"Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," isi dari salah satu petitum Partai Berkarya.
Diberitakan sebelumnya, Partai Berkarya sebenarnya telah menggugat ke Bawaslu karena tak lolos verifikasi parpol peserta pemilu. Laporan Berkarya ini teregister dalam nomor 001/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dengan pelapor adalah Mayjen TNI (Purn) Dr. H. Samsu Djalal, S.H.,MH.
Tetapi, gugatan ini ditolak. Bawaslu menolak gugatan Partai Berkarya karena objek pelanggaran yang dilaporkan tidak jelas karena tidak disebutkan secara jelas apa yang dilanggar oleh terlapor. (IRN)
partai berkarya pemilu 2024 peserta pemilu parati politik gugat kpu penundaan pemilu pengadilan negeri jakata pusat cari presiden
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...