CARITAU JAKARTA - Masyumi melakukan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 ke Mahkamah Agung (MA). Demikian ditegaskan Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani.
Untuk itu, Yani menyatakan pihaknya bakal mengambil langkah hukum lanjutan untuk menggugat KPU.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan UU Pilkada oleh 11 Kepala Daerah
"Pada Selasa 6 Desember 2022 Partai Masyumi mengajukan Permohonan Hak Uji Materil di Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap PKPU 4/2022," kata Ahmad Yani dikutip Kamis (8/12/2022).
Dia menjelaskan, beleid tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang digugatnya tersebut memuat sejumlah aturan yang tidak mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu dan UUD 1945.
"Pengujian ini bermaksud untuk membatalkan ketentuan dalam PKPU 4/2022 khusunya mengenai Pasal 10, pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 141," ujar dia.
Yani menegaskan, Partai Masyumi menganggap bahwa belakunya ketentuan Pasal-pasal PKPU itu telah merugikan hak konstitusionalnya untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024.
Pasalnya, dia memandang pemberlakuan sejumlah norma di PKPU tersebut telah menciderai asas-asas pemilu yang sebagaimana dituangkan dalam UUD NRI 1945 dan UU Pemilu.
"Dalam PKPU tersebut mengatur sesuatu yang tidak ada landasannya dalam UU Pemilu. Hal ini sangat bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan yaitu lex superior derogate lex inferiori," ungkapnya.
Dirinya memandang PKPU bukanlah produk legislasi, melainkan peraturan pelaksana dari UU yang ada, karena keberadaan PKPU bukan sebagai norma, melainkan sebagai peraturan pelaksana dan diperintahkan oleh UU yang lebih tinggi.
Salah satu contoh aturan termuat dalam PKPU 4/2022 yang menurutnya bertentang dengan payung hukum di atasnya adalh terkait keharusan bagi calon parpol peserta Pemilu Serentak 2024 menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran.
"Ketentuan Pasal 10 PKPU 4/2022 (terkiat penggunaan Sipol), jelas membuat norma baru yang tidak diperintahkan oleh UU Pemilu. Sementara KPU menjadikan sipol sebagai syarat mutlak untuk menerima pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024," tuturnya.
Lebih buruknya, lanjut Yani, PKPU 4/2022 baru diundangkan pada tanggal 20 Juli 2022, sementara akses untuk masuk sipol dibuka pada 24 Juni 2022.
"Darimana dasar hukum Sipol itu dijadikan sebagai instrumen sebelum keluarnya PKPU. Ini double pelanggaran, yaitu membuat tindakan hukum di luar dari perintah peraturan perundang-undangan dan melakukan tindakan hukum sebelum peraturan perundang-undangan itu disahkan dan diundangkan," cetusnya.
"Peraturan apapun, baru dapat mempunyai kekuatan hukum mengikat mengikat apabila telah diundangkan/pada tanggal diundangkan," pungkas Yani. (DID)
Baca Juga: Polemik Diagram Perolehan Suara Tak Tampil di Sirekap, Begini Dalih KPU RI
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...