CARITAU JAKARTA - KPU DKI meyakini adanya potensi surat suara tidak sah dengan jumlah besar dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Guna mengantisi suara tidak sah, KPU telah melakukan sosialisasi.
"Pemilihnya sudah hadir di TPS, tetapi surat suara tidak sah dan itu cukup tinggi untuk DPRD, untuk DPD. Nah ini yang kami harus sosialisasikan terkait dengan tata cara menggunakan hak pilih,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Meski demikian dirinya optimistis tingkat partisipasi Pemilu serentak 2024 tinggi. Menurutnya, tingginya partisipasi ini dipengaruhi oleh adanya pemilih presiden dan wakil presiden pada Pemilu serentak 2024.
Namun, ada kekhawatiran mengenai tingginya jumlah surat suara tidak sah untuk pemilih anggota DPR, DPD, dan DPRD DKI Jakarta 2024. Berkaca pada Pemilu 2019, kata Dody, terdapat 800.000 surat suara DPD serta 540.000 surat suara DPR dan DPRD yang tidak sah di Jakarta.
"Problem utamanya adalah soal apa namanya pemilih tidak kenal dengan siapa yang akan dipilih, mereka baru memilih lima menit sebelum ke TPS,” kata Dody.
"Berarti perlu ditingkatkan kembali sosialisasi dan mengoptimalkan kembali masa kampanye yang sudah berjalan hari ini,” sambungnya.
Dody berpandangan, salah satu faktor yang adalah karena pemilih belum mengenali sosok para calon wakil rakyatnya.
Di samping itu, ada juga faktor pemilih yang kurang memahami tata cara pencoblosan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami harapkan pemilih mengenali siapa kandidatnya, maupun calon wakil rakyat, maupun partai politik yang mereka akan pilih,” tutur Dody.
"Kalau sudah punya pilihan di H pencoblosan, tata cara menggunakan suara ini itu menjadi solusi. Supaya tidak salah mencoblos, tidak salah dalam menggunakan hak pilih,” lanjut Dody.
Untuk itu, KPU DKI Jakarta mengharapkan masyarakat mulai mencari informasi mengenai daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 yang telah disosialisasikan.
KPU DKI juga memastikan bakal menggencarkan sosialisasi tahapan Pemilu serentak 2024, termasuk simulasi pencoblosan dan penghitungan suara di setiap wilayah. Sebagai informasi, pemungutan suara Pilpres 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024.
Sementara itu, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. (DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...