CARITAU JAKARTA - Sidang soal dugaan kecurangan hasil verifikasi Parpol peserta pemilu dan dugaan intimidasi telah digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Perkara itu termaktub didalam surat panggilan yang dikeluarkan DKPP dengan nomor surat 127/PS.DKPP/SET-04/II/2023.
“Bahwa untuk kepentingan sidang pemeriksaan, DKPP perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya,” tulis keterangan surat panggilan sidang DKPP dikutip Caritau.com, Kamis (2/2/2023).
Dalam perkara ini, adapun sebagai pihak yang dilaporkan adalah satu orang komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik dan sembilan orang yang terdiri dari KPU Daerah. Sementara itu, selaku pelapor pada perkara ini yaitu Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Berdasarkan pantauan caritau.com, sejumlah teradu nampak menghadiri ruang sidang kantor DKPP. Selain menghadirkan teradu bersama kuasa hukumnya, majelis sidang juga turut menghadirkan pelapor dengan tim kuasa hukumnya bersama sejumlah saksi.
Di ruang sidang, tampak Kuasa hukum yang hadir secara fisik di DKPP berjumlah empat dari delapan orang yang disebutkan dalam surat pemanggilan tersebut.
Sementara untuk terlapor, hadir lengkap mulai dari Komisioner KPU RI, Anggota KPU Provinsi Sulut, dan KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari ICW, Perludem, CALS, KOPEL, NETGRIT, PSHK, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, FIK-Ornop, Themis Indonesia Law Firm, PUSaKO FH UNAND, Public Virtue Institute, dan change.org. (GIB)
dkpp dewan kehormatan penyelenggara pemilu kode etik penyelenggara pemilu pelanggaran pemilu pemilu 2024 kpu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...