CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan debat pasangan capres-cawapres akan dilaksanakan pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Untuk menyusun rencana debat, KPU akan mengundang sejumlah pihak pada besok, Rabu (29/11/2023). Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Rencananya kami besok, hari Rabu (29/11/2023), mengundang beberapa pihak secara marathon," kata Hasyim saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
"Rencananya besok pagi hari akan mengundang sejumlah orang yang kami anggap paham dan tahu tentang mekanisme debat capres dan cawapres," sambungnya.
Ia pun menyebutkan sejumlah pihak yang diundang, mulai dari akademisi hingga organisasi non pemerintah (Non-Government Organization/NGO).
"Ada dari kalangan akademisi, ada kalangan pemerintah, ada kalangan jurnalis atau media, dan juga ada teman-teman dari NGO atau masyarakat sipil," jelasnya.
Hasyim mengatakan, pertemuan KPU dengan sejumlah pihak untuk menyusun acara debat capres dan cawapres itu akan membahas dua hal, yakni topik dan metode debat.
"Di Undang-Undang Pemilu itu sudah ditentukan topik-topik besar yang akan dijadikan bahan untuk kampanye metode debat. Lalu detail-detailnya itu besok akan dibahas," jelasnya.
"Metode debatnya seperti apa dan durasinya yang tepat seperti apa, nanti rencananya itu digelar pagi hari," sambung Hasyim.
Selanjutnya, pada Rabu (29/11/2023) sore, kata Hasyim, KPU akan mengundang tim pasangan calon untuk membahas terkait diskusi yang telah dilaksanakan pada pagi hari.
"Kemudian sorenya nanti kami akan mengundang tim pasangan calon untuk membahas rencana kampanye metode debat tersebut, menyampaikan perkembangan diskusi pagi hari soal topik dan juga soal metode," jelasnya.
Setelah bertemu dengan tim pasangan capres-cawapres yang maju di Pilpres 2024 itu, KPU selanjutnya akan mengambil kesepakatan-kesepakatan tentang rincian atau detail dari topik yang akan dijadikan bahan debat, metode debat, dan rencana usulan siapa saja panelis yang dianggap ahli atau mumpuni di bidang-bidang tersebut.
"Supaya nanti ketika menyusun rangkaian, atau merumuskan problematika yang akan dijadikan bahan untuk debat, terkonfirmasi dengan baik," terang Hasyim.
Menurut Pasal 277 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, debat pasangan capres-cawapres dilaksanakan sebanyak lima kali selama masa kampanye.
Debat pasangan capres-cawapres diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. (DID)
kpu debat capres - cawapres libatkan akademisi pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...