CARITAU BALI - Komisi pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaporkan temuan terkait pencatutan nama masyarakat yang diduga dilakukan oleh Partai Politik calon peserta pemilu di akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede mengatakan, berdasarkan temuan yang didapat oleh KPU Bali, pencatutan nama masyarakat ke dalam data keanggotaan partai politik (parpol) Sipol itu massif terjadi dengan jumlah yang bisa mencapai ratusan orang.
Baca Juga: Usai Pemilu, Ganjar-Mahfud Gunakan Hak Konstitusional Menggugat ke MK
"Itu memang masif terjadi di Bali, itu juga ratusan," kata Dewa Agung kepada wartawan di kantor KPU Bali, Sabtu (5/11/2022).
Agung mengatakan, kelompok masyarakat yang namanya telah dicatut sebagai anggota Parpol terdiri dari berbagai kalangan. Hal itu diketahui berdasarkan aduan dari masyarakat ke kantor KPU yang berada di sekitar wilayah provinsi Bali.
"Ada dari PNS, TNI Polri itu juga ada. Sudah melapor ke kami dan minta untuk dihapus. Sudah kami proses," kata Dewa Agung.
Sejauh ini, Dewa juga telah memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya sosialisasi secara masif ke instansi-instansi pemerintahan guna mencegah hal tersebut terulang kembali.
“Saya secara masif sudah menyampaikan ke instansi-instansi di kabupaten kota itu melalui badan kepegawaiannya,” tuturnya.
"Jadi di badan kepegawaian itu disampaikan kepada pegawainya, dalam apel tiap senin, seluruh PNS di bali wajib mengecek infopemilu, jangan sampai namanya masuk ke dalam Sipol," tandas Dewa Agung. (GIBS)
Baca Juga: KPU Surabaya Belum Tuntaskan Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 Tingkat Kota
Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Ban...
Aksi Serentak Bela Palestina di Makassar
Raih Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah 2024, Buk...
Petambak Mulai Produksi Garam di Indramayu
Perkembangan Kunjungan Wisman di Bali