CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bakal mempedomani putusan Mahkamah Agung (MA) soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) No 10 dan 11 tahun 2023 yang mengatur tentang mantan napi korupsi mendaftar menjadi Bacaleg dan anggota DPD RI.
Adapun dalam putusanya, MA telah ditenggarai menetapkan bahwa PKPU No 10 tahun 2023 dan PKPU No 11 Tahun 2023 telah bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Tahun 2017.
Baca Juga: Polri Siap Lakukan Pengamanan Pengumuman Pemilu 2024
Hal bertentangan itu lantaran dalam PKPU No 10 dan 11 tahun 2023 telah menambahkan poin baleid mantan napi korupsi yang mendapatkan putusan dicabut hak politiknya bisa langsung mendaftarkan diri jadi Caleg setelah menjalani masa hukuman.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur soal syarat mantan napi koruptor yang mendaftarkan diri menjadi Bacaleg dan anggota DPD RI harus menjalani masa waktu jeda selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Anggota KPU RI, Idham Holik menuturkan, keputusan MA perihal PKPU kemungkinan berpotensi merubah formasi DCS di tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Idham menjawab pertanyaan soal apakah putusan MA akan merubah formasi DCS.
"Ya mempedomani, lebih lanjut nanti saya kasih tau," ujar Idham kepada usai ditemui dalam acara Rapat Konsultasi dengan sejumlah Pakar Hukum Tata Negara dan Pakar Hukum Administrasi Negara (HTN-HAN), di Hotel Gran Melia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Senin (2/10/2023).
Dalam keterangannya, Idham mengaku bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 dan 11 Tahun 2023 yang telah mengatur Ikhwal syarat pencalonan mantan napi korupsi mendaftarkan diri menjadi Bacaleg dan Anggota DPD RI.
Dirinya mengatakan, pihak nya saat ini telah merumuskan pembahasan soal tindaklanjut putusan MA dengan nomor perkara 28 P/HUM 2023 tentang judicial review PKPU No 10 dan 11 tahun 2023 untuk disampaikan kepada partai politik peserta Pemilu 2024.
Disisi lain, Idham mengaku, pihaknya juga akan menunggu sikap dari partai politik mengajukan pertimbangan hukum (fatwa) kepada MA perihal putusannya.
"Yang jelas kami akan sampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan saat ini memang partai politik juga informasinya sedang mengajukan fatwa ke MA," katanya.
Kendati demikian Ketua DivisiTeknis KPU RI itu menyebut belum dapat memastikan mengenai kapan pihaknya akan rampung menindaklanjuti putusan MA soal PKPU No 10 dan PKPU 11 tahun 2023 tersebut. Idham mengklaim, hal itu karena pihaknya masih menunggu berkas salinan hard copy dari MA.
Padahal, berkas terkait dengan nomor perkara 24 P/HUM/2023 salinanya sejauh ini sudah dapat diakses publik sejak Sabtu (30/09/2023) pekan lalu.
"Untuk putusan Mahkamah Agung nomor 28 P/HUM/2023 itu salinan hard copy-nya belum (diterima KPU), tapi tentunya kami memahami betul bahwa putusan MA bersifat ergaomnes atau final dan mengikat, dan kami akan segera tindak lanjuti," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Pilkada 27 November 2024
kpu putusan ma bacaleg mantan napi korupsi pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...