CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara Pilkada serentak 2024, pada 27 November 2024 mendatang. Sementara Pilpres dan pemilihan legislatif (Pileg) akan digelar 14 Februari 2024.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat. Menurutnya, penetapan tersebut, sesuai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada 24 Januari 2022 lalu.
"Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Yulianto dalam acara Uji Publik tiga Rancangan PKPU, di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Yulianto mengungkapkan, rencana pemungutan suara Pilkada 2024 juga tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
"Dengan tiga pertimbangan, tidak adanya singgungan antara tahapan Pemilu dan Pemilihan atau jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua," ujarnya.
Sehingga, Yulianto menegaskan, beban kerja penyelenggara Pemilu tidak menumpuk. Selain itu, waktu tersebut cukup bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024.
"Perlu memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional. Dengan demikian, rancangan jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun KPU," pungkas. (DID)
kpu tahapan pemilu pilkada serentak 2024 pilpres 2024 pemilu 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...