CARITAU JAKARTA – Partai Buruh sepakat dengan sikap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) terkait rencana pembuatan aturan baru sosialisasi sebelum masa kampanye bagi partai politik peserta pemilu ataupun tokoh politik yang akan mencalonkan diri di kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, aturan tersebut dibuat oleh KPU atas adanya masukan dari sejumlah pihak yang menilai waktu kampanye selama 75 hari yang telah ditetapkan dan diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sangat singkat dan juga akan merugikan bagi partai pendatang baru.
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang DPD RI di Padang
Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan, sebagai partai politik (parpol) pendatang baru, pihaknya pasti membutuhkan waktu yang cukup terkait masa pengenalan diri mengenai program-program kerja dan visi misi kepada masyarakat luas.
Oleh karena itu, menurut pria yang akrab disapa Said itu, keputusan KPU tentang rencana pembuatan aturan soal sosialisasi sebelum masa kampanye merupakan keputusan yang akan disambut baik oleh Partai Buruh maupun partai pendatang baru lainnya.
"Tentu Partai Buruh setuju. Sebagai partai politik (parpol) pendatang baru dibutuhkan waktu yang cukup untuk pengenalan, penerimaan dan untuk pemenangan Partai Buruh," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima caritau.com, Senin (26/12/2022).
"Sehingga penambahan waktu dengan istilah sosialisasi sangat membantu Partai Buruh dan parpol baru lainya untuk lebih memperkenalkan program partai," sambung Said.
Ia mengungkapkan, sebagai partai yang juga memiliki target konstituen ‘class' dan 'captive market', pengenalan isu dan pengenalan strategi pemenangan jauh lebih mudah disosialisasikan kepada buruh, petani, nelayan, buruh migran, pekerja informal, PRT, miskin kota, dan rakyat jelata dengan tatap muka langsung maupun melalui media sosial.
Berdasarkan hal itu, Said menuturkan, pihaknya pastinya akan membutuhkan waktu yang cukup untuk mensosialisasikan program politik yang akan diperjuangkan kepada masyarakat yang terdiri dari berbagai macam profesi dan keahlian.
"Oleh karena itu, Partai Buruh mendukung bentuk sosialisasi ini," imbuh Said.
Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari telah membeberkan bahwa sosialisasi bisa dilakukan dengan catatan, tidak ada ajakan untuk memilih atau menggunakan atribusi sebagai calon dari peserta pemilu dari partai tertentu.
Menanggapi hal itu, Said pun meminta kepada KPU agar ajakan atau pengenalan atribut parpol sebaiknya dibolehkan sepanjang tidak dalam bentuk pengumpulan jumlah massa cakupan yang besar dilapangan terbuka.
"Kami meminta kepada KPU agar ajakan atau pengenalan atribut Parpol sebaiknya dibolehkan sepanjang tidak dalam bentuk pengumpulan jumlah massa yang besar," tandas Said. (GIB)
Baca Juga: Dukcapil DKI Pastikan 412 Warga yang Genap Berusia 17 Tahun di 14 Februari Tetap Bisa Mencoblos
partai buruh kpu aturan sosialisasi sebelum massa kampanye pilpres 2024 pemilu 2024
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...