CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyoroti ihwal masifnya kegiatan sosialisasi yang dilakukan bakal calon presiden (Bacapres) dan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang mulai muncul sejak penetapan Partai Politik menjadi peserta pemilu 2024.
Diketahui bentuk kegiatan sosialisasi Bacaleg dan Bacapres tersebut massif dilakukan dengan metode pemasangan baliho ataupun kegiatan safari politik ke sejumlah daerah. Padahal di satu sisi, kegiatan itu disinyalir merupakan bentuk kampanye yang sebenarnya belum ditetapkan oleh KPU RI.
Selain itu, kegiatan pemasangan baliho dan safari politik tersebut juga menjadi sorotan publik lantaran saat ini KPU RI belum tetapkan massa waktu kampanye, melainkan menetapkan massa sosialisasi hanya untuk parpol peserta pemilu 2024.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI August Mellaz menegaskan, bahwa kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye pada 28 November mendatang memang hanya diperbolehkan untuk dilakukan oleh partai politik.
Pria yang akrab disapa Mellaz itu menyebut, soal hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 25. Ia mengatakan, dalam aturan tersebut, telah mengatur terkait waktu sosialisasi parpol peserta pemilu 2024.
Disisi lain, Mellaz mengaku, bahwa terdapat hal keterbatasan yang terdapat didalam aturan itu. Ia mengatakan, keterbatasan itu yakni, terkait tidak ada satupun pasal yang melarang perihal kegiatan sosialisasi yang dilakukan Bacapres danBacaleg.
"Kita gak bisa jangkau itu, jadi memang PKPU pasal 25 itu memang hanya mengatur tentang parpol peserta pemilu yang sudah ditetapkan," kata Mellaz dalam agenda diskusi yang bertajuk ‘Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024’ yang digelar Media Center KPU RI, Jakarta, pada Jumat (24/02/2023).
Mellaz menjelaskan, keterbatasan itu lantaran pada Pasal 25 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 itu tidak mengatur tentang sosialisasi Bacaleg dan Bacapres melainkan hanya mengatur peserta pemilu.
Mellaz menambahkan, peserta pemilu tersebut yang dimaksud yakni partai politik, caleg, dan capres yang sudah ditetapkan. Selain itu, lanjut Mellaz dalam PKPU ataupun UU Pemilu sejauh ini juga tidak mengatur dan mengenal perihal istilah bacaleg dan bacapres.
Atas dasar itu, menurut Mellaz, KPU tidak bisa melarang kegiatan sosialisasi yang dilakukan Bacaleg dan Bacapres lantaran pada PKPU dan UU Pemilu tidak disebutkan dan diatur perihal kegiatan sosialisasi tersebut.
"Tentu pada tingkatan tertentu KPU bisa saja berdalih bahwa itu memang gak diatur, tapi bukan seperti itu. Maksud KPU juga membiarkan saja tapi memang daya jangkau kami yang gak sampai kesana," jelas Mellaz.
Kendati demikian, ketika dikonfirmasi mengenai sikap KPU RI apakah akan membuat aturan baru soal hal tersebut, Mellaz menyebut bahwa sejauh ini tidak ada acuan dasar untuk membuat aturan tersebut. Hal itu, menurut Mellaz, KPU RI hanya bisa mengatur perihal ketentuan aturan Capres dan Caleg yang sudah ditetapkan secara resmi.
"Bahwa (sosialisasi yang dilakukan bacapres dan bacaleg) itu sebagai sesuatu yang penting diatur, kita sepakat. Namun, urgensi membuat regulasi itu harus berangkat dari satu definisi material bahwa sudah ada capres dan caleg. Sekarang belum ada capres dan caleg," ujar Mellaz.
Sebagai informasi tambahan, KPU RI telah resmi menetapkan partai politik peserta pemilu 2024 pada Desember 2022 lalu. Dengan ditetapkannya Parpol peserta pemilu itu secara otomatis juga telah memperbolehkan parpol untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sementara terkait massa kampanye,KPU RI telah resmi memutuskan dimulainya kegiatan tersebut pada 28 November 2023. Dengan begitu terdapat tenggat waktu kekosongan dalam proses menuju penyelengaraan pemilu 2024.
Sementara kekosongan massa waktu itu, dapat digunakan oleh partai politik untuk melakukan kegiatan sosialisasi seperti pemasangan nomor urut dan bendera, serta pendidikan politik untuk kalangan internal.
Namun berdasarkan temuan dilapangan, bahwa terdapat sejumlah Bacaleg dan Capres yang sudah mencuri start dengan melakukan safari politik dan pemasangan baliho di beberapa sudut jalan di sejumlah daerah. Salah satu, fenomena tersebut acap kali ditemukan di sekitaran Kota Depok, Jawa Barat.
Selain itu, ada juga kegiatan sosialisasi yang dilakukan bacapres. Contoh kasusnya yakni soal kegiatan safari politik yang dilakukan bacapres Partai Nasdem, Anies Baswedan yang disinyalir massif dilakukan dalam beberapa bulan terakhir di sejumlah daerah di Tanah Air. (GIB)/(IRN)
kpu pemilu 2024 pilpres 2024 pileg 2024 cari presiden capres caleg pkpu sosialisasi pemilu kampanye
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...