CARITAU JAKARTA - Komis Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih ada 16 partai politik (parpol) dari total 24 parpol peserta Pemilu 2024 yang sampai saat ini belum mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI dan DPRD Kota/Kabupaten ke kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Adapun berdasarkan jadwal yang ditetapkan, masa batas akhir pendaftaran bacaleg tinggal empat hari lagi atau akan berakhir pada Minggu (14/05/2023).
Baca Juga: Khofifah Beri Sinyal Gandeng Lagi Emil Dardak pada Pilkada Jatim 2024
Berkaitan dengan hal itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menegaskan, pihaknya telah meminta pada 16 partai politik agar segera mendaftarkan para bacaleg, mengingat batas waktu hari terakhir pendaftaran akan habis pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.
"Kami ingin menyampaikan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan atau mengajukan daftar calon legislatif DPR RI, mudah-mudahan dapat segera mengajukan, tidak mesti menunggu batas akhir pengajuan," kata Komisioner KPU RI Idham Holik di kantornya, Rabu (10/5/2033).
Idham menyatakan, pihaknya menginginkan parpol peserta pemilu akan mendaftarkan para bacalegnya sebelum masa waktu akhir pada Minggu malam. Hal itu harus dilakukan dalam rangka memudahkan KPU RI menjalankan tugasnya.
"Mudah-mudahan dapat segera mengajukan, tidak mesti menunggu batas akhir pengajuan calon agar kami dapat memberikan pelayanan terbaik," terang Idham.
Adapun hingga hari ini, diketahui baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura yang telah resmi mendaftarkan bakal caleg DPR RI ke Kantor KPU RI. Idham mengatakan, PDIP dan Partai Nasdem sudah mengonfirmasi kepada KPU RI bahwa akan mendaftar besok yakni pada Kamis (11/5/2023).
Disisi lain, Idham juga menghimbau kepada para partai politik agar terlebih dahulu melengkapi syarat dokumen yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Adapun kelengkapan dokumen itu, menurut Idham, agar dapat memudahkan seluruh proses pendataan para bacaleg yang mendaftar.
"Tentunya kami menghimbau agar partai politik sebelum mengajukan daftar calon, dokumenya harus sudah lengkap," tandasnya.
Kendati demikian, dalam agenda pendaftaran Bacaleg ini, kemungkinan besar terdapat 14 partai politik akan mendaftar pada tiga hari terakhir masa pendaftaran, yakni Jumat, Sabtu, dan Ahad.
Adapin beberapa partai besar yang hingga saat ini belum memberikan konfirmasi perihal untuk mendaftarkan Bacalegnya yakni di antara partai Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. (GIB/DID)
Baca Juga: Pesan Kapolda Sulsel ke Masyarakat: Jangan Karena Perbedaan Politik Kita Ribut
kpu ri bacaleg pendaftaran batas waktu pendaftaran pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...