CARITAU JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Uniknya, pemeriksaan dilakukan di Gedung ACLC yang berlokasi di Jalan Rasuna Said kavling C1, Jakarta Selatan.
Lokasi pemeriksaan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat selama ini KPK selalu melakukan pemeriksaan, baik penyidikan dan penyelidikan di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ada apa? Sampai saat ini belum ada keterangan dari KPK mengenai hal tersebut.
Baca Juga: KPK Ungkap Korupsi APD Kemenkes Rugikan Negara Senilai Rp625 Miliar
Berdasarkan informasi yang diterima, Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung ACLC sekitar pukul 09.00 WIB.
Sedianya, Syahrul Yasin Limpo diperiksa pada Jumat (16/6/2023). Namun, ia meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Selasa (27/6/2023). Alasannya, ia harus menghadiri G20 di India, yang kemudian dilanjutkan ke China dan Korea Selatan. Namun, KPK kemudian menjadwalkan ulangnya pada 19 Juni 2023.
Permintaan keterangan ini masih dalam tahap penyelidikan. KPK juga belum menjelaskan perkara ini lebih jauh karena masih proses penyelidikan.
Informasi yang diterima kasus di Kementan ini diduga terkait penerimaan gratifikasi, SPJ fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan. Meski demikian belum diketahui periode terjadinya korupsi tersebut. Saat ini, Mentan dijabat politikus NasDem Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mengenai kasusnya, ia menyinggung soal adanya aspek politik terkait kasus di Kementan yang sedang diusut KPK.
"Saya juga menyimak sejumlah pihak mengaitkan proses hukum ini dengan aspek politik. Sekali pun banyak pendapat seperti itu, namun dengan kerendahan hati, sebagai warga negara biasa, saya akan menjalani seluruh aral-rintang ini," ujar Syahrul pada Jumat (15/6/2023).
"Tentu saja dengan tetap berharap dari lubuk hati terdalam, semoga ke depan hukum dapat ditegakkan dengan benar," kata Syahrul.
Syahrul mengatakan bahwa perlunya sama-sama dipahami bahwa proses hukum di KPK adalah penyelidikan.
Itu berarti, menurut Syahrul, penyelidik KPK masih mencari peristiwa yang diduga tindak pidana.
"Saya mengajak, mari kita hormati proses yang berjalan di KPK tersebut dan tidak mengambil kesimpulan yang mendahului proses hukum dan informasi resmi dari KPK," ujar Syahrul yang merupakan politikus NasDem itu. (DID)
Baca Juga: Firli Bahuri Masih Hadiri Gelar Perkara, KPK Mengaku Belum Terima Surat Keppres
kpk periksa syahrul yasin limpo kasus dugaan korupsi suap kementerian pertanian
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...