CARITAU JAKARTA - Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, ternyata masih terlibat dalam gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wakil Ketua Johanis Tanak membenarkan bahwa Firli Bahuri masih mengikuti rapat gelar perkara dalam beberapa hari terakhir. Tidak dijelaskan perkara yang dimaksud.
"Beliau masih mengikuti rapat pertemuan terkait dengan ekspose yang sedang dilakukan," ujar Johanis Tanak.
Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, jika pihaknya belum menerima surat keputusan presiden yang menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan.
"Mudah-mudahan hari Senin (27/11), kami mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua.Dan juga berharap surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga kami dapatkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).
Johanis mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Ketua KPK dapat diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.
Baca Juga: KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi di ESDM ke Lapas Sukamiskin
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari laporan Antara, Jumat (24/11).
Ari mengatakan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11/2023). (IRN)
Baca Juga: Hari Ini Adu Gagasan Antikorupsi, KPK Pastikan Tiga Pasang Capres-Cawapres Hadir
kpk firli bahuri Firli Bahuri Tersangka ketua kpk syarul yasin limpo Pemerasan Pimpinan KPK johanis tanak
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...