CARITAU JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penggeledahan itu terkaiat penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Baca Juga: KPK Cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke Luar Negeri
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Ali, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait aset yang disembunyikan Andhi Pramono.
"Penggeledahan di daerah Kelapa Gading, sebuah perumahan yang ditempati pihak terkait perkara ini. Tadi sudah digeledah dan ada indikasi pelaku ini sembunyikan aset,” kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh tim penyidik KPK dan akan dilakukan penyitaan jika ditemukan bukti bahwa aset tersebut adalah hasil korupsi.
“Jika nanti ada kaitannya, pasti kami akan lakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ucap dia.
Sebelumnya, KPK pada 15 Mei 2023 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan. Kemudian saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK saat itu.
Meski demikian dirinya tidak menyebutkan secara langsung siapa tersangka dalam kasus tersebut, namun memberikan petunjuk bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
“Identitasnya kan belum bisa kami sampaikan, tetapi teman-teman juga pasti sudah tahu, kalau kemudian Bea Cukai di Makassar siapa,” ujarnya.
Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.
KPK juga mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.
Atas laporan tersebut KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada Selasa (14/3/2023).
Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada Rabu (15/5/2023) dan Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. (DID)
Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo
kpk geledah rumah kelapa gading mantan kepala bea cukai makassar kasus dugaan gratifikasi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024