CARITAU JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Sugiyanto menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mendalami kasus utang mantan Gubernur DKI Anies Baswedan yang menang di Pilkada Jakarta 2017.
Sugiyanto mengatakan, merujuk pada surat utang Anies yang beredar di media sosial sebanyak Rp92 miliar.
"Jumlah utang dengan nilai Rp92 miliar sangat besar. Sepertinya sangat tak masuk akal bila ada orang yang membuat klasul perjanjian seperti ini tampa ada pamrih," kata Sugiyanto, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: Ema Sumarna Jadi Tersangka, Pj Wali Kota Bandung Tunjuk Hikmat Ginanjar Jadi Plh Sekda
Dirinya menduga ada pamrih atau ada maksud dan tujuan tertentu dari pihak yang meminjamkan kepada Anies Baswedan dengan syarat utang lunas bila menang Pilkada.
"Kemudian, pertanyaanya adalah, ada dugaan pamrih apa? Atau apa maksud dan tujuan tertentu dari meminjamkan utang Pilkada itu?,” ungkapnya.
Dari pertanyaan di atas, lanjut pria yang akrab disapa SGY itu, boleh jadi akan muncul jawaban pamrih negatif di masyarakat.
“Jawaban itu seperti, dugaan ada maksud yang tersembunyi dalam memenuhi keinginan untuk memperoleh keuntungan pribadi,” bebernya.
Dugaan keuntungan pribadi itu bisa didapat memamfatakan jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, sehingga dapat dinikmati baik oleh pemberi pinjaman atau bagi penerina pinjaman.
Untuk bisa membuktikan dugaan KKN tersebut, SGY meminta KPK dapat mendalami pengakuan utang Pilkada Anies Baswedan.
“KPK bisa menyorot dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Anies,” ucapnya.
Seperti diketahui, dalam laporan LHKPN, kekayaan Capres dari Partai NasDem itu sebesar Rp18,56 miliar yang disampaikan pada 31 Maret 2022.
Dari jumlah tersebut diketahui Anies hanya memiliki utang sebesar Rp7.60 miliar, sehingga total kekayaan menjadi senilai Rp.10.95 miliar.
“Jadi bila utang pilkada mantan Gubernur DKI itu belum lunas dapat diduga tidak jujur dalam membuat LHKPN,” pungkasnya.
Untuk itu, kata SGY, agar permasalahan ini tidak menjadi preseden, maka sebaiknya pemerintah dapat segera merespons.
“Dalam hal ini adalah respons dari lembaga-lembaga negara terkait. Seperti KPU, Bawaslu, dan KPK,” ujarnya. (DID)
Baca Juga: Paloh Minta Pengumuman Bacawapres di Menit Akhir, Politisi Demokrat Sewot Minta Anies Tentukan Sikap
piutang pilkada anies baswedan sandiaga uno kpk pilkada dki 2017
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...