CARITAU JAKARTA - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyoroti ikhwal kasus dugaan korupsi yang telah menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun dalam perkara itu, sosok SYL disinyalir telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi di internal Kementrian Pertanian (Kementan) dengan menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan pihak lain.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Anggota BPK Inisial AS, Pengamat: Kejar Jangan Sampai Lepas
Disatu sisi, dalam proses penyelidikan dan juga pengembangan kasus dugaan perkara korupsi itu ditenggarai telah melibatkan tiga orang dari mantan pegawai KPK yang saat ini statusnya telah berprofesi menjadi pengacara.
Hari menilai, penetapan tersangka terhadap SYL dan juga kabar terkait dugaan ketelibatan tiga orang mantan pegawai KPK itu seharusnya dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.
Sebab, menurut Hari, tiga mantan pegawai KPK yang ditenggarai merupakan pengacara SYL itu sebelumnya juga telah diperiksa untuk dimintai keterangan usai komisi anti rasuah menetapkan klienya menjadi tersangka.
Dalam keteranganya, Hari menilai, pemanggilan beberapa mantan pegawai KPK sebagai saksi, seharusnya dapat dianalisa lebih lanjut. Namun, Hari juga menegaskan bahwa pemanggilan saksi mantan pegawai KPK itu seharusnya dapat juga membantu KPK dalam melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut.
"Apalagi tiga (3) mantan pegawai KPK tersebut menyandang status pengacara dan paham pola kerja di dalam KPK sendiri.” kata Hari dalam keterangan tertulis yang diterima caritau.com, Selasa (3/10/2023.
Kendati demikian, menurut Hari, apabila ketiga orang pegawai KPk tersebut tidak bisa diajak untuk bekerjasama dalam membantu upaya penyelidikan, maka patut diduga ketiga orang mantan pegawai KPK itu ditenggarai terlibat dalam dugaan korupsi Mentan SYL.
Disisi lain, Hari juga turut menyinggung peluang tiga orang mantan pegawai KPK itu melakukan dugaan aksi perintangan yang bisa saja terjadi karena pernah ada hubungan kerja dan masih membuka ruang komunikasi sampai saat ini.
"Tentunya 3 mantan pegawai KPK tersebut masih membangun koneksitas dengan pegawai didalam KPK. Bisa juga telah membangun hubungan emosional saat masih menjabat ataupun sudah tidak menjabat di KPK," terang Hari.
Selain itu, Hari menuturkan, konflik internal yang sebelumnya telah terjadi didalam KPK berimbas pecahnya dua kubu, (era Firli) dan era sebelum nya itu juga ditengarai bisa menjadi celah pintu masuk mengetahui medan didalam.
“Ingat, tidak semua pegawai KPK yang setuju Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat itu loyal dengan pimpinan KPK saat ini. Yang tidak setuju TWK kemungkinan juga bisa tetap loyal dengan pimpinan sebelumnya.” kata Hari.
Hari menambahkan, terlebih hingga saat resmi ditetapkan menjadi tersangka, sosok Mentan SYL hingga saat ini belum juga memenuhi panggilan dari KPK. Bahkan saat ini beredar bahwa sosok SYL kini telah hilang kontak di eropa saat selesai menjalankan tugas kunjungan kerjanya sebagai Menteri.
"Apalagi angkah kooperatif KPK sudah dilakukan walaupun selalu bersamaan dengan agenda kunjungan kerja Mentan. Bahkan pada saat penggeledahan di rumah dinas pribadinya, kok bisa bersamaan dengan agenda kerja Mentan yang sedang berada di luar negeri," tanya Hari.
"Terkait klaster-klaster yang dimaksud tentunya KPK yang memiliki kewenangan atas temuan-temuan mulai penyelidikan sampai penyidikan. Tentunya bisa salah satu klaster tersebut adalah food estate," tandas Hari. (GIB/DID)
Baca Juga: Dikabarkan Terima Gratifikasi dari Perusahaan Asuransi, Ini Kata Ganjar Pranowo
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...