CARITAU JAKARTA - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyoroti ikhwal kasus dugaan korupsi yang telah menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun dalam perkara itu, sosok SYL disinyalir telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi di internal Kementrian Pertanian (Kementan) dengan menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan pihak lain.
Baca Juga: KPK: 90% Kasus Korupsi yang Ditangani Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Disatu sisi, dalam proses penyelidikan dan juga pengembangan kasus dugaan perkara korupsi itu ditenggarai telah melibatkan tiga orang dari mantan pegawai KPK yang saat ini statusnya telah berprofesi menjadi pengacara.
Hari menilai, penetapan tersangka terhadap SYL dan juga kabar terkait dugaan ketelibatan tiga orang mantan pegawai KPK itu seharusnya dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.
Sebab, menurut Hari, tiga mantan pegawai KPK yang ditenggarai merupakan pengacara SYL itu sebelumnya juga telah diperiksa untuk dimintai keterangan usai komisi anti rasuah menetapkan klienya menjadi tersangka.
Dalam keteranganya, Hari menilai, pemanggilan beberapa mantan pegawai KPK sebagai saksi, seharusnya dapat dianalisa lebih lanjut. Namun, Hari juga menegaskan bahwa pemanggilan saksi mantan pegawai KPK itu seharusnya dapat juga membantu KPK dalam melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut.
"Apalagi tiga (3) mantan pegawai KPK tersebut menyandang status pengacara dan paham pola kerja di dalam KPK sendiri.” kata Hari dalam keterangan tertulis yang diterima caritau.com, Selasa (3/10/2023.
Kendati demikian, menurut Hari, apabila ketiga orang pegawai KPk tersebut tidak bisa diajak untuk bekerjasama dalam membantu upaya penyelidikan, maka patut diduga ketiga orang mantan pegawai KPK itu ditenggarai terlibat dalam dugaan korupsi Mentan SYL.
Disisi lain, Hari juga turut menyinggung peluang tiga orang mantan pegawai KPK itu melakukan dugaan aksi perintangan yang bisa saja terjadi karena pernah ada hubungan kerja dan masih membuka ruang komunikasi sampai saat ini.
"Tentunya 3 mantan pegawai KPK tersebut masih membangun koneksitas dengan pegawai didalam KPK. Bisa juga telah membangun hubungan emosional saat masih menjabat ataupun sudah tidak menjabat di KPK," terang Hari.
Selain itu, Hari menuturkan, konflik internal yang sebelumnya telah terjadi didalam KPK berimbas pecahnya dua kubu, (era Firli) dan era sebelum nya itu juga ditengarai bisa menjadi celah pintu masuk mengetahui medan didalam.
“Ingat, tidak semua pegawai KPK yang setuju Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat itu loyal dengan pimpinan KPK saat ini. Yang tidak setuju TWK kemungkinan juga bisa tetap loyal dengan pimpinan sebelumnya.” kata Hari.
Hari menambahkan, terlebih hingga saat resmi ditetapkan menjadi tersangka, sosok Mentan SYL hingga saat ini belum juga memenuhi panggilan dari KPK. Bahkan saat ini beredar bahwa sosok SYL kini telah hilang kontak di eropa saat selesai menjalankan tugas kunjungan kerjanya sebagai Menteri.
"Apalagi angkah kooperatif KPK sudah dilakukan walaupun selalu bersamaan dengan agenda kunjungan kerja Mentan. Bahkan pada saat penggeledahan di rumah dinas pribadinya, kok bisa bersamaan dengan agenda kerja Mentan yang sedang berada di luar negeri," tanya Hari.
"Terkait klaster-klaster yang dimaksud tentunya KPK yang memiliki kewenangan atas temuan-temuan mulai penyelidikan sampai penyidikan. Tentunya bisa salah satu klaster tersebut adalah food estate," tandas Hari. (GIB/DID)
Baca Juga: Ini Alasan Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo Dilakukan di Bareskrim
Dukung Merdeka Belajar, Pj Heru Berharap Anak-Anak...
Rumah Rusak Dampak Erupsi Gunung Ruang
Basri Baco Dorong Heru Gratiskan Sekolah Biar Jadi...
Buka Peragaan Busana, Pj Heru Harapkan Srikandi Ja...
Monas Bakal Tampung 20 Ribu Penonton Nobar Timnas...