CARITAU MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan resminya yang diterima Caritau.com, Senin (15/5/2024).
Baca Juga: NasDem Disebut di Tipikor SYL, Tak Ada Ketentuan Menteri Sumbang Partai
"Karena pengumpulan alat bukti sedang berproses diantaranya dengan telah dilakukannya upaya paksa geledah di beberapa tempat dan akan diagendakannya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sehingga saat ini kami belum dapat menginformasikan terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap dugaan penerimaan gratifikasinya maupun uraian lengkap dari pasal yang disangkakan," tambahnya.
Untuk perkara ini, lanjut dia, pihaknya memastikan akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami pastikan semua mekanisme penyidikannya berpedoman pada aturan hukum dan kami juga berharap dukungan masyarakat untuk dapat mengawal serta dapat pula berperan memberikan informasi dan data akurat pada Tim Penyidik dan call center 198," jelasnya.
KPK pun akan menyampaikan perkembangan sejauh mana kasus tersebut. Kata dia, hal tersebut sebagai bukti bahwa KPK transparan melakukan tindakan.
"Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK," tandasnya.
Sebelumnya, Sebuah video kembali viral di media sosial soal aset berupa rumah mewah yang diduga milik Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Pertama, tanah dan bangunan Seluas 108 m2/121 m2 dengan nilai Rp 124.128.050. Kedua, tanah seluas 7594 m2 dengan nilai Rp 205.050.000 dan ketiga tanah seluas 500 m2 dengan nilai Rp 341.050.000.
Selain itu, gaya hidup keluarga Andhi Pramono juga jadi sorotan warganet. Dalam akun sosial media anak perempuannya terlihat sering memamerkan kepergiannya keluar negeri. Termasuk kerap memamerkan baju yang digunakan dengan harga puluhan juta.
Kekayaan Andhi Pramono pada laporan periodik tahun 2021 tercatat mencapai Rp 13.753.365.726. Angka itu diketahui dari LHKPN dalam situs situs elhkpn.kpk.go.id yang dilaporkan pada 16 Februari 2022.
Kepala Kepala Bea dan Cukai Makassar itu memiliki 15 bidang lahan dan bangunan di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, dan Cianjur dengan nilai Rp. 6.989.727.200.
Selain itu, Andhi Pramono juga tercatat memiliki 13 kendaraan berupa tiga unit sepeda motor dan 10 unit mobil dengan nilai Rp. 1.846.800.000.
Andhi Pramono juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 706.500.000, surat berharga senilai Rp 2.995.829.885 serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.214.508.641. Dalam LHKPN-nya, pejabat Bea Cukai itu tidak tercatat memiliki hutang. (KEK)
Baca Juga: Suami Jennifer Dunn Diperiksa KPK Korupsi Bansos Beras
kpk kepala bea cukai makassar tersangka gratifikasi gratifikasi kemenkeu andhi pramono
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...