CARITAU JAKARTA - Partai Nasdem angkat bicara perihal pernyataan yang dilontarkan oleh Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang telah menyebut Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali menilai pernyataan Mahfud MD yang menyebut Mentan SYL menjadi tersangka telah keluar dari tupoksinya. Terlebih, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama SYL masih berproses di KPK.
Baca Juga: Tak Cukup Dua Menteri, Prabowo Mesti Tawarkan Lebih Untuk NasDem Agar Merapat ke Koalisi
Ali menyindir Mahfud lantaran terlalu ikut campur urusan lain yang diluar dari kapasitas dan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya.
Menurut Ali, saat ini KPK juga belum secara resmi mengumumkan status SYL sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di interna Kementrian Pertanian (Kementan).
"Ya artinya begini kadang kala pak Mahfud juga yang bukan urusannya dia urus, bahwa ia tau mengetahui informasi dan apapun itu kan harus proporsional, bisa jadi betul pak syahrul jadi tersangka padahal KPK belum mengumumkan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (5/10/2022).
Disisi lain, Ali meyakini, KPK selaku lembaga anti rasuah juga memiliki integritas yang tinggi dalam memutuskan seseorang menjadi tersangka pada kasus korupsi. Oleh karena itu, Ali menegaskan, bahwa sebaiknya Mahfud MD menahan diri agar tidak ikut memberikan komentar yang diluar dari kapasitasnya.
Sebab, pernyataan Mahfud yang menyebut SYL sudah menjadi tersangka ditenggarai telah melampaui kewenangan proses penyidikan dari KPK lantaran melontarkan isu yang masih dalam penanganan proses penegakan hukum.
"Itu juga jadi salah satu strategi KPK karena kan kita biarkan kemudian KPK bekerja profesional kalo memang betul ada pembicaraan disitu ya biarin aja, jadi sebaiknya masing-masing orang bekerja sesuai dengan tupoksinya aja," ungkap Ali.
Ia menambahkan, sebaiknya Mahfud selaku Menko Polhukam juga memberikan kepercayaan penuh kepada KPK dalam melakukan upaya giat penyelidikan dengan memberikan kewenangan penuh terhadap jubirnya untuk memberikan keterangan proses penanganan hukum.
"Jadi Pak mahfud dan juru bicara KPK, biar lah si Ali Fikri saja yang menyampaikan keterangan-keterangan seperti itu. kemudian belum tentu apdet yang disampaikan oleh pak mahfud itu juga betul kan, beliau dapat informasi dari siapa itu, atau dapet informasi resmi dari mana," tanya Ali. (GIB/DID)
Baca Juga: Ini Respon Paloh Tanggapi Penggeledahan di Rumdis SYL
partai nasdem sentil mahfud md status tersangka syl syahrul yasin limpo kpk
Ratusan Pabentor di Wajo All Out Menangkan Paslon...
Beri Kesempatan RW Kelola Wilayahnya, RIDO Juga Ta...
Cagub 02 Andi Sudirman Ikuti Jalan Sehat Anti Mage...
Bank DKI Raih The Best Indonesia Annual Report Awa...
Survei Indikator di Pilgub Sulsel: Andalan Hati Ti...