CARITAU JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan penyelidikan ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM aktivis Munir Said Thalib terus berjalan. Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan.
Hari mengungkapkan, pemeriksaaan pihak-pihak terkait akan segera dilakukan jika tim ad hoc sudah lengkap. Saat ini diakui Hari, tim ad hoc masih berisi dari internal Komnas HAM.
Baca Juga: Komnas HAM Pantau Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Meski demikian, dirinya menargetkan penyelidikan yang dilakukan tim ad hoc bakal rampung pada akhir tahun 2023. Target tersebut, kata dia, sudah dijadwalkan sejak awal.
“Target kami memang begitu, akhir tahun ini diupayakan selesai jika tidak ada hambatan," kata Hari.
"Penyelidikan segera dilakukan ketika tim yang terdiri dari pihak eksternal dan internal Komnas HAM terbentuk," lanjutnya.
Sementara itu, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendatangi Komnas HAM sore ini untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus Munir.
Dalam kesempatan itu, perwakilan KASUM, Usman Hamid, menyebut surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP kepada Kejaksaan Agung sudah dimulai sejak 22 September 2022.
“Adanya surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan oleh Komnas HAM kepada Jaksa Agung. Komnas HAM menjanjikan 2023 ini kasus Munir selesai diselediki secara pro justitia,” ujar Usman di Komnas HAM.
Sebelumnya, Komnas HAM memastikan penyelidikan penetapan pembunuhan aktivis Munir sebagai pelanggaran HAM berat tetap berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam pernyataan persnya pada akhir pekan lalu.
“Untuk kasus pembunuhan aktivis Munir, Komnas HAM telah membentuk Tim ad hoc penyelidikan kasus pembunuhan aktivis Munir pada Agustus 2022,” kata Atnike kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Dia mengungkapkan, Tim Adhoc yang telah dibentuk sebelumnya akan dilakukan pembaruan.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menjelaskan bahwa pembaruan dilakukan karena masa jabatan dua anggota Tim Adhoc sebelumnya sebagai anggota Komnas HAM, yakni Ahmad Taufan Damnik dan Sandrayati Moniaga, telah habis. (DID)
Baca Juga: Komnas HAM Minta DKPP Cermati UU TP Kekerasan Seksual Kasus Ketua KPU
kasus munir munir kontras munir said thalib komnas ham tim ad hoc penyelidikan
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...