CARITAU JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meluncurkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai sarana program soal pengawasan dalam meningkatkan tata kelola organisasi.
Adapun selain program SPIP, BPKP juga telah resmi untuk membentuk satuan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang berperan krusial dalam upaya meningkatkan tata kelola organisasi.
Sekretaris Utama BPKP, Ernadhi Sudarmanto mengatakan, seluruh sistem itu diluncurkan dalam rangka untuk melakukan pencegahan dan juga penindakan terhadap pelanggaran keuangan pada setiap lembaga di pemerintahan termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan juga Kementrian Pertahanan.
"Program ini dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan dapat diandalkan bagi setiap organisasi, termasuk Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia,” kata Ernadhi dikutip, pada Selasa (12/12/2023).
Ernadhi menerangkan, sistem itu diperlukan, sebab, sebagai bagian dari lembaga pemerintahan, BPKP harus memiliki tugas tidak hanya sebatas mencapai tujuan, tetapi juga melibatkan proses yang etis, efektif, dan efisien.
Oleh karena itu menurut Ernadhi, SPIP merupakan bentuk pondasi yang menopang keberhasilan tata kelola organisasi.
Dirinya mengungkapkan, dengan adanya sistem tata pengendalian interen yang baik, setiap lembaga atau organisasi dapat memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
"Salah satu unsur penting dalam SPIP adalah Manajemen Risiko yang sangat diperlukan dalam menghadapi dinamika dunia yang selalu berubah," ungkap Ernadhi.
Ernadhi menuturkan, Melalui SPIP yang membentuk kerja manajemen risiko yang baik, diharapkan dapat mengantisipasi terkait tantangan - tantangan yang akan muncul demi menjaga sistem ketahanan kelola organisasi, dan mengoptimalkan peluang yang muncul.
Lebih lanjut, Ernadhi menjelaskan, apalagi di pertengahan tahun ini telah terbit Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).
“Sejak 16 Juni 2023 dan diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pencapaian sasaran Pembangunan nasional, meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, dan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan public," jelasnya.
Disisi lain, dirinya menambahkan, selain SIPP, pihaknya membentuk APIP atau Aparat Pengawas Intern yang diharapkan dapat membantu memberikan jaminan aktivitas soal organisasi dapat berjalan sesuai standar etika dan integritas.
"BPKP siap menjadi mitra yang kuat bagi Kementerian Pertahanan dan TNI dalam mengimplementasi kan SPIP dan Manajemen Risiko,” terang Ernadhi.
"Dengan fungsi pengawasan yang efektif, dapat mencegah dan mendeteksi potensi pelanggaran, memastikan akuntabilitas, serta turut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," tandas Ernadhi.
Sementara itu, Inspektur Jenderal TNI Marinir Suhartono menyebut, APIP sangatlah berperan penting dalam rangka untuk mengawal dan meningkatkan kinerja organisasi.
Apalagi kata dia, saat ini TNI juga ditugaskan untuk fokus kepada tingkat pengelolaan sumber daya manusia (SDM), praktek-praktek kerja profesional, akuntabilitas dan manajemen kinerja.
Suhartono menambahkan, selain itu, APIP juga memiliki kerja-kerja peran stategis dalam menunjang efeksivitas pengawasan sistem pengendalian intern dalam rangka untuk mewujudkan pemerintah efektif, efisien, dan akuntabel.
"Budaya hubungan organisasi soal struktur dan juga tata Kelola serta aktifitas pengendalian dan kualitas pengawasan," tandas Suhartono. (GIB/DID)
Baca Juga: KPK Ungkap Korupsi APD Kemenkes Rugikan Negara Senilai Rp625 Miliar
Baca Juga: Gegara #PrabowoGibran2024, Kemenhan Dilaporkan ke Bawaslu
bpkp sistem pengemdalian intern aparat pengawas intern pelanggaran keuangan kemenhan tni
Aksi Bersih Pantai di Sukabumi
Pelestarian Tradisi Ngubek Empang di Depok
Jusuf Kalla Bersaksi Dalam Sidang Korupsi LNG
Pemain Ganda Putri Ribka Sugiarto Mundur dari Pela...
Siswa SD Menumpang Belajar di sekolah lain