CARITAU JAKARTA - Tga fitur terbaru untuk mempermudah layanan perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat baru saja diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ketiga fitur tersebut yakni, Persetujuan Otomatis Permohonan (POP) Pencatatan Lisensi Merek, POP Petikan Resmi Merek dan PDKI Full-Text Publikasi A dan B.
"Fitur ini akan mempermudah masyarakat melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektualnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham Razilu dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (29/11/20220).
Dari tiga fitur baru yang diluncurkan, dua di antaranya adalah pengembangan dari proses percepatan layanan merek, yaitu fitur Persetujuan Otomatis Permohonan (POP) Pencatatan Lisensi Merek dan POP Petikan Resmi Merek.
"POP Pencatatan Lisensi Merek merupakan fitur yang mempersingkat waktu penyelesaian permohonan pencatatan lisensi merek dari yang sebelumnya satu bulan menjadi 10 menit," tambahnya.
Fitur membantu masyarakat dan pelaku usaha yang ingin memperluas jangkauan bisnis dengan melakukan perjanjian lisensi kerja sama antara dua pihak
Perjanjian lisensi perlu dicatatkan agar usaha berjalan lancar dan mengantisipasi terjadinya kecurangan oleh salah satu pihak. Sebab, lisensi diberikan agar manfaat ekonomi dapat dinikmati dari penggunaan kekayaan intelektual dalam jangka waktu dan kondisi tertentu.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.
Kemudian, POP Petikan Resmi Merek merupakan fitur yang mempercepat permohonan untuk memperoleh petikan resmi sertifikat merek terdaftar dengan proses penyelesaian kurang dari 10 menit.
Fitur ketiga yang diluncurkan DJKI adalah PDKI Full-Text Publikasi A dan B. Publikasi paten ini akan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, peneliti, dan inventor yang ingin mengetahui dokumen permohonan paten yang telah diajukan ke DJKI pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
"Ini untuk pemohon paten yang ingin tahu klaim dari paten sebelumnya, baik yang sudah diberikan maupun permohonan paten yang belum diberikan," ujarnya pula.
Selain tiga aplikasi itu, dilansir dari Antara, DJKI juga meluncurkan aplikasi Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Aplikasi tersebut adalah upaya DJKI membantu mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
"PDLM merupakan aplikasi yang berisi tentang informasi pencipta, pemegang hak cipta dan hak terkait yang mencakup penyanyi, musisi dan produser rekaman," ujar dia lagi.
Aplikasi PDLM dapat dimanfaatkan oleh pengguna lagu/musik komersial untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakannya.
Selain itu, aplikasi tersebut juga dapat diakses dan dimanfaatkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai dasar dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia.
Nantinya, LMKN dapat mengelola royalti berdasarkan data yang terintegrasi antara PDLM dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) milik LMKN. (IRN)
kemenkumham kekakyaan intelektual direktorat jenderal kekayaan intelektual lisensi royalti hak cipta
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024